Seperti diketahui, Bupati Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, pada Kamis (28/4/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ade menyuap jajaran auditor dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemkab Bogor dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya, Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
"Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.
Baca juga: KPK Sebut Ade Yasin Suap Pejabat BPK agar Pemkab Bogor Dapat Predikat WTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.