TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pria berinisial Y (20), asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sengaja menyebarkan video porno bersama mantan pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP ke media sosial.
Y mengaku, video tersebut direkam tanpa sepengetahuan mantannya.
Dia mengunggah video tersebut ke media sosial untuk mengancam mantan pacarnya agar mau berhubungan badan meski sudah putus.
Pelaku tidak mengira, video berdurasi 30 detik yang diunggahnya akan menyebar luas dan jadi perbincangan publik.
Baca juga: Penyebar Video Porno Mantan Pacar di Buleleng Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Rabu (18/5/2022), Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan sesuai keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan.
Y ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku ini dengan korban masih satu desa menjalani hubungan beda usia. Korban masih di bawah umur, sekolah kelas 3 SMP," ungkap Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Siringgoringgo, Rabu (18/5/2022) sore.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah disetubuhi lima kali di rumah orangtua korban dan rumah pelaku.
"Karena memang berdekatan rumahnya,” sambung Josner.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ini mengaku telah tunangan dengan korban, tetapi akhirnya putus.
Berdasar pengakuan Y, korban bersedia diajak berhubungan badan karena diiming-imingi akan dinikahi pelaku. Namun keduanya putus hubungan karena kerap bertengkar.
"Pelaku mengaku menjalin hubungan dengan korban selama satu tahunan," tambah Josner.
Sementara itu dari sisi korban, dia awalnya tidak tahu bahwa Y merekam video berdurasi 30 detik.
Korban mengatakan bahwa setelah putus, Y kerap mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau berhubungan badan dengannya.
“Pelaku marah hingga akhirnya nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban di media sosial. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.