Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wanita Bersuami Dua di Cianjur, dari Mengaku Janda, Diusir, hingga Berakhir Damai

Kompas.com, 19 Mei 2022, 14:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan dengan praktik poliandri yang dilakukan N (28), perempuan asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Warga yang mengetahui N memiliki dua suami mengusirnya. Tak hanya disuruh pergi dari kampung, beberapa pakain N juga sempat dibakar warga yang emosi.

N menikahi suami keduanya secara diam-diam. Setelah pernikahan kedua berjalan lima bulan dan perbuatannya terbongkar, suami pertama mengetahuinya dan langsung menceraikan N dengan menjatuhkan talak tiga.

Baca juga: Kronologi Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir, Polisi Sebut Warga Spontan

Fakta poliandri Cianjur

Berikut fakta lengkap kasus poliandri di Cianjur yang dirangkum Kompas.com:

Jalani Poliandri Lima Bulan

Sebelum perbuatannya terbongkar, N (28) telah menjalani praktik poliandri selama lima bulan.

Pelaku menikah secara diam-diam dengan seorang lelaki dari kampung lain secara siri.

Rohiman (40), salah seorang kerabat suami pertama N menuturkan, tak menyangka pelaku melakukan perbuatan tersebut.

Pasalnya, sepengetahuan dia, kondisi rumah tangga kerabatnya itu adem ayem, dan tidak pernah mendengar ada keributan.

“Menikah sejak 2013, punya dua anak, laki dan perempuan," kata Rohiman, Selasa (17/5/2022).

Rohiman mengatakan, saat menikahi suami keduanya, N mengaku berstatus janda.

“Ngakunya dua tahun jadi janda, bahkan orangtua dibilangnya gak ada,” ujar dia.

Viral di Media Sosial

Praktik poliandri yang dilakukan N tak hanya membuat geger warga setempat, tetapi juga heboh di jagat maya.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diusir warga, viral di media sosial.

IlustrasiPIXABAY Ilustrasi

Tak hanya mengusir, warga juga membakar beberapa potong pakaian N karena emosi.

Ketua RT setempat Mansyur mengatakan, warga melakukan pengusiran karena N dinilai telah mencemari lingkungan.

“Sebelumnya warga minta izin dulu sebelum kejadian itu (aksi pengusiran). Saya minta ke warga saat itu jangan sampai ada tindakan anarkis,” ujar Mansur, Selasa (17/5/2022).

Namun, saking emosinya, beberapa warga sempat membakar pakaian pelaku.

“Tapi pakaian yang dibakar bukan dari dalam, tapi dari jemuran,” ujar dia.

Pasca diusir, N memutuskan meninggalkan kampung, dan ikut dengan salah satu kerabatnya.

“Informasinya pergi ke Bogor, ke rumah saudaranya. Suami pertamanya sendiri kan saat itu juga langsung menalak tiga,” kata Mansyur.

Berujung Damai

N sempat menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukaluyu setelah dilaporkan suami pertamanya.

Belakangan, pihak pelapor mencabut laporannya, dan lebih memilih menyelesaikannya secara musyawarah.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini berujung damai dari kedua belah pihak.

“Phak pelapor telah mencabut laporannya, dan memilih bermusyawarah,” kata Doni di mapolres, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, polisi juga telah memediasi suami pertama dengan suami kedua. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat menempuh jalur musyawarah.

Doni menjelaskan, dengan kesepakatan tersebut, kasus ini merupakan delik aduan, sehingga proses pemeriksaan dihentikan.

“Soal motif dari N sendiri tengah didalami. Namun, ini kan pihak terlapor juga telah mencabut laporannya,“ ucap Doni.

Reaksi MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur angkat suara menyoroti kasus praktik poliandri yang dilakukan perempuan di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, ini.

Sekretaris MUI Cianjur Saepul Ulum menegaskan, poliandri diharamkan, sehingga pernikahannya yang kedua itu tidak sah.

“Jika melakukan hubungan suami istri selama pernikahannya itu, maka itu perbatan zina," kata Ulum kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Tak hanya oleh hukum agama, istri memiliki lebih dari satu suami juga bertolak belakang dengan hukum manapun, terutama hukum di Indonesia.

“Bertolak belakang dengan hukum negara, norma susila di masyarakat, praktek itu (poliandri) tidak bisa diterima, apalagi di Indonesia,” ujar dia.

Baca juga: Wanita Bersuami Dua di Cianjur Dijerat Kasus Perzinaan, tetapi...

Menurut Ulum, larangan terhadap praktik poliandri tentu memiliki maksud dan hikmah yang besar di baliknya.

Salah satunya adalah untuk mempertegas garis keturunan.

“Kalau istri punya dua suami kemudian hamil dan punya anak, tentunya sulit mengidentifikasi siapa ayahnya. Padahal garis keturunan itu kan sangat penting,” ujar Ulum.

“Sederhananya, kalau punya anak, itu bapaknya siapa. Karena menurut biologi, pembuahan itu hanya satu kali,” imbuhnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau