KOMPAS.com - Persidangan kasus hoaks dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jabar, Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan Arif yang merupakan panitia atau pengundang Bahar dalam kegiatan ceramah di Desa Nanjung.
Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP.
Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Saksi Sebut Ceramah Bahar bin Smith Mengandung Provokasi
Dalam kesaksiannya, Arif mengaku kerap ditunjuk oleh warga di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab acara.
Arif mengatakan, sudah tiga kali mencoba mengundang penceramah itu ke Desa Nanjung.
Dia juga mengaku yang datang ke pesantren Bahar di Bogor untuk menyampaikan undangan.
"Kabarnya Saudara pernah mengundang tiga kali tetapi saya tidak hadir?" kata Bahar saat persidangan.
"Betul Bib," kata Arif.
"Iya, sekalinya saya datang ke sana, saya masuk penjara," kata Bahar.
Bahar pun menanyakan terkait dengan proses Arif bisa mengundang dirinya.
Arif menjelaskan, dia langsung datang ke Bogor untuk menyampaikan undangan. Adapun undangan diterima oleh murid atau pengawal Bahar.
Ketika ditanya oleh hakim dan jaksa, Arif mengaku tidak hadir ke lokasi acara ceramah Bahar karena sibuk menyiapkan konsumsi di rumahnya.
Selain itu, dia tidak bisa keluar rumah karena jemaah Bahar yang membeludak.
Rencana kegiatan Maulid Nabi yang mengundang Bahar Smith, menurut dia, adalah inisiatif warga desa.
Pihak panitia acara tidak menyebarkan undangan, tetapi banyak orang yang hadir.
"Jadi, enggak jelas dengar (ceramah Bahar), selewat saja, jarak ke lokasi acara sekitar 50 meterlah," kata Arif.
"Saya baru tahu isi ceramah Bahar ketika diperlihatkan oleh penyidik saat diperiksa di Polsek Margaasih. Jadi masalah ceramah soal Habib Rizieq saya tahunya dari penyidik," ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.
Bahar didakwa menyebarkan hoaks terkait dengan penyebab mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipenjara, dan terkait dengan penganiayaan terhadap enam laskar FPI. (Sumber: Antara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.