BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (17/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan seorang saksi bernama Faisal Sobari, Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut, saksi mengaku mengetahui adanya video ceramah Bahar dalam obrolan bersama jemaah pesantrennya di Kecamatan Sucinaraja, Garut.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ada 4 Keterangan Saksi yang Beda dengan BAP
Saksi mengaku hanya menyaksikan sepenggal video ceramah yang diunggah terdakwa Tatang Rustandi itu pada Desember 2021.
Menurutnya, ada kata-kata mengandung unsur provokasi dalam ceramah tersebut.
"Setelah saya lihat konten YouTube tersebut seolah ada kata provokasi," ucap Faisal.
Menurut saksi, kata-kata yang dinilai provokasi itu terkait Bahar yang menyinggung Rizieq Shihab yang ditangkap karena perayaan Maulid Nabi Muhammad.
Sepengetahuannya, Rizieq ditangkap karena melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dalam Kerumunan Petamburan hingga Kasasinya Ditolak MA...
Ia pun menyebut ada sejumlah jemaah di pesantrennya yang tak nyaman dengan kata-kata dalam ceramah Bahar yang disaksikan di YouTube tersebut.
"Setelah menonton video tersebut, mereka ngobrol dan mereka merasa tidak nyaman," kata Faisal.
Melihat keresahan jemaahnya itu, Faisal kemudian mengajukan kepada jemaahnya agar tontonan tersebut diperlihatkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut.
Hakim kemudian menanyakan jawaban MUI Garut terkait kata-kata provokatif tersebut.
Menurut Faisal, MUI membenarkan bahwa kata-kata itu bisa meresahkan.
"Ditelepon, terus sama beliau ditelepon, betul katanya bisa meresahkan, ketakutannya mungkin ya," kata Faisal.
Mendapatkan jawaban dari MUI, Faisal kemudian dimintai keterangan Polda Jabar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.