Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawari Tumpangan Gratis, Sopir Perkosa Siswi SMP di Dalam Angkot, Korban Ternyata Tak Hanya Satu

Kompas.com - 20/05/2022, 18:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Deri Aryanto (32) sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diamankan polisi atas kasus pemerkosaan.

Korban adalah siswi kelas tiga Sekolah Menengan Pertama (SMP) di Bandung Barat. Semenyara pelaku adalah sopir angkot jurusan Cililin-Cijenuk.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban juga pernah melakukan pemerkosaan pada tahun 2021. Modus yang digunakan sama.

Korban sengaja memiliki target perempuan di bawah umur agar lebih leluasa menguasai korban.

Baca juga: Fakta Baru, Polisi Ungkap Korban Lain yang Dilecehkan Sopir Angkot di Bandung Barat

Awalnya pelaku akan menawarkan tumpangan gratis kepada korban. Lalu korban dicekoki obat-obatan terlarang sampai tak sadarkan diri.

"Jadi modus pelakunya ini menawarkan tumpangan dan nanti dibawa berputar ke tempat sepi. Untuk yang kejadian sekarang korban ternyata dicekok obat jenis Excymer biar tidak sadar," ungkap Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, Jumat (20/5/2022).

Setelah korban tak sadarkan diri, ia akan dibawa pelaku ke lokasi yang sepi. Lalu korban diperkosa di dalam angkota yang ia bawa.

"Jadi dilakukannya semua di dalam angkot. Lokasinya juga di tempat yang sama di sekitar Jalan PLTA Saguling, Desa Citalem karena memang sepi jalannya," pungkasnya.

Baca juga: Siswi SMP di Bandung Barat Diperkosa di Angkot, Dishub Cabut Izin Operasi Kendaraan Itu

Izin operasi dicabut

Deri Aryanto (32) sopir angkot Cililin-Cijenuk pelaku pemerkosaan gadis SMP di Bandung Barat.KOMPAS.COM/Bagus Puji Panuntun Deri Aryanto (32) sopir angkot Cililin-Cijenuk pelaku pemerkosaan gadis SMP di Bandung Barat.
Terkait kasus pemerkosaan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan identitas pemilik angkot, selanjutnya Dishub akan memeriksa administrasi angkot.

"Pemilik angkot akan kita beri sanksi administratif berupa pencabutan izin (operasi). Sebab ini merupakan kelalaian pengusaha angkutan," ujar Kadishub KBB Lukmanul Hakim, Jumat (20/5/2022).

Lukman menyampaikan, terkait urusan sanksi pidana terhadap pelaku atau sopir angkutan tersebut, Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Terkait dengan masalah pidana (sopir), kami serahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan untuk memberikan hukuman," kata Lukman.

Baca juga: Komplotan Penipu Beraksi di Angkot Medan, Seorang Mahasiswi Jadi Korban, Pelaku Bermodus Temukan Emas

Saat ini, Dishub Bandung Barat sedang melakukan pengecekan terkait legalitas perizinan dari pemilik angkot tersebut.

Jika terbukti ilegal, maka Dishub tidak akan memberikan izin kepada pengusaha angkot lantaran angkot miliknya sudah memiliki catatan hitam.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan razia terhadap angkot-angkot yang beroperasi di Bandung Barat. Ini untuk mencegah terjadinya lagi kejadian serupa," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com