Apalagi, kata Tigor, bus yang kecelakaan hari ini juga adalah bus pariwisata lagi seperti beberapa hari lalu.
Kata Tigor, kejadian kecelakaan ini bisa jadi disebabkan pihak operator menganggap remeh pengawasan pihak pemerintah dan kepolisian yang lemah sekarang ini.
"Jika memang itu keadaannya, maka pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan lebih kuat agar membangun efek jera atau dikesasaran dan perubahan perilaku layanan para operator angkutan umum," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Ciamis Renggut 4 Nyawa, Ini Penjelasan Polisi
Tigor menjelaskan, pengawasan dan jaminan adanya layanan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman adalah tanggung jawab pemerintah.
Hal itu, sambung Tigor, sebagaimana diatur dalam pasal 138 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan.