"Aturan dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman dan nyaman," jelasnya.
Kata Tigor, jika masih saja sering terjadi kecelakaan bus atau angkutan umum berarti para operator masih sembarangan asal-asalan dalam menjalankan bisnis layanan angkutan umumnya.
Artinya, aturan yang ada, sebagaimana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap remeh karena belum ditegakkan secara benar dan konsisten.
"Ya dapat dikatakan memang beruntunnya kecelakaan bus ini bisa jadi menandakan lemahnya pengawasan terhadap operasional bus pariwisata atau bus angkutan umum," pungkasnya.
Baca juga: Ini Identitas Korban Kecelakaan Bus Peziarah di Ciamis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.