Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan SD Negeri di Bandung Barat Digugat Ahli Waris

Kompas.com - 24/05/2022, 18:53 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Bongas di Kampung Leuwinutug, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digugat ahli waris.

Ahli waris atas nama Raden Juariyah menggugat lahan seluas 2500 meter persegi.

Di atas lahan itu, terdapat sebuah bangunan SD Negeri Bongas, bangunan kantor Bumdes, GOR Badminton, dan beberapa bangunan milik Pemerintah Desa Batulayang.

Baca juga: Tanah SND Margahayu Digugat Ahli Waris, Warga: Bagaimana Nasib Anak-anak Sekolah

Di lahan itu, kuasa hukum ahli waris Juariyah memasang plang dan menggembok pagar dan pintu Kantor Bumdes Batulayang.

Meski menggembok sebagian bangunan milik Desa Batulayang, ahli waris tidak menutup akses SD Negeri Bongas. Ia membiarkan proses belajar mengajar di sekolah tersebut berjalan.

"Betul lahan di SD Negeri Bongas sedang sengketa. Namun, kegiatan belajar mengajar sama sekali tidak terganggu. Bahkan kemarin saja saya cek di sana sedang melaksanakan ujian sekolah," ujar Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan (Disdik) KBB Dadang A Sapardan saat ditemui, Selasa (24/5/2022).

Dadang mengakui, lahan yang digunakan oleh SD Negeri Bongas itu bukanlah aset milik Disdik Bandung Barat.

Disdik hanya memanfaatkan lahan tersebut untuk digunakan sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar. Dadang tidak bisa berkomentar lebih mengenai status lahan tersebut.

"Memang di lahan itu ada aset-aset bangunan milik Disdik Bandung Barat. Tapi karena itu ada gugatan dan belum inkrah maka masih dimanfaatkan oleh Disdik untuk proses kegiatan belajar mengajar," kata Dadang.

Baca juga: Diduga Depresi karena Digugat Cerai Istri, Pria Ini Coba Bunuh Diri di Pusat Perbelanjaan

Dadang menyampaikan, sebelumnya pihak ahli waris dengan Disdik dan Pemerintah Desa Batulayang sudah melakukan mediasi beberapa kali terkait status lahan tersebut.

Menurut Dadang, status lahan itu merupakan tanah carik desa yang kemudian dimanfaatkan untuk bangunan sekolah.

"Aset itu aset desa, itu tanah carik desa yang digunakan untuk sekolah. Sejauh ini tidak ada yang terganggu dengan adanya plang tersebut," tutur Dadang.

Dadang mengatakan, Disdik sejauh ini mengikuti langkah yang diambil Pemerintah Desa.

Pihaknya tidak mempersoalkan terkait pemasangan plang maupun penggembokan aset desa di samping bangunan SD Negeri Bongas yang dilakukan oleh ahli waris.

"Karena itu tanah carik milik desa, sikap kita hanya support saja kepada pemerintah desa," tutur Dadang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com