Ditemui terpisah, kuasa hukum ahli waris Raden Juariyah, Vega Della Tridaya mengklaim bahwa keluarga besar Raden Juariyah memiliki bukti mengenai status lahan tersebut.
"Kita punya bukti berupa sertifikat tanah girik yang menyebut bahwa lahan seluas 2500 meter persegi adalah milik ahli waris Raden Juariyah," kata Vega.
Baca juga: Tanah Digugat Ahli Waris, SDN Margahayu Bandung Terancam Terganggu
Vega menyebutkan, pihaknya sengaja memasang plang di lahan itu sebagai upaya hukum untuk mengurus legalitas kepemilikan.
Meski plang sudah berdiri, Vega memastikan tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Bongas.
"Kami pastikan kegiatan di sekolah tidak akan terganggu. Kami sangat mendukung adanya sekolah di sini," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang