KARAWANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menembak kaki dua pelaku pencurian motor (curanmor) karena melawan saat akan ditangkap.
Keduanya diketahui telah beraksi sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedua pelaku curanmor itu ditangkap oleh Tim Resmob Polres Karawang pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Aldi melalui pesan singkat, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Melawan Pakai Pisau dan Rebut Senjata Polisi, Seorang Bandit Ditembak
Kedua pelaku yakni Anwar (41), warga Blanakan, Kabupaten Subang dan Nasim (50), warga Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Keduanya ditembak pada bagian kaki lantaran berupaya melawan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah mencuri motor tujuh kali di Karawang dan 15 kali di Subang, salah satunya pada 11 Desember 2021.
Baca juga: Takut Ditembak, Pelaku Penembakan Polisi di Sumsel Menyerahkan Diri
"Dari pengakuan para tersangka telah beraksi 23 kali," ujarnya.
Keduanya disangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya dua unit motor, sebuah telepon genggam dan kunci T palsu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.