Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Penganut Aliran Kebatinan Perjalanan Berjuang Lepas dari Stigma

Kompas.com - 04/06/2022, 07:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Para penganut aliran kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal 61 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017.

Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Isi pasal itu adalah kolom agama untuk penduduk yang kepercayaanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tak diisi, tapi tetap dilayani dan dicatat dalam basis data kependudukan.

Baca juga: Sunda Wiwitan: Kami Menolak, Kami Akan Halangi Eksekusi

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penghayat kepercayaan berhak mencantumkan kepercayaan mereka di identitas kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga.

Jauh sebelumnya, para penganut aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia mengalami situasi yang pelik terkait pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Hal serupa pernah dialami oleh penganut kepercayaan Aliran Kebatinan Perjalan (AKP) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setiawan (40) atau akrab di sapa Kang Alo beserta penyuluh Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) lainnya mengajarkan tentang keragaman berbudaya melalui huruf Cacarakan. Tak hanya mengajarkan bagi anak-anak penganut aliran kepercayaan saja, Kang Alo dan kawan-kawan juga mengajarkan pada anak-anak pemeluk agama lainnya.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Setiawan (40) atau akrab di sapa Kang Alo beserta penyuluh Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) lainnya mengajarkan tentang keragaman berbudaya melalui huruf Cacarakan. Tak hanya mengajarkan bagi anak-anak penganut aliran kepercayaan saja, Kang Alo dan kawan-kawan juga mengajarkan pada anak-anak pemeluk agama lainnya.

Setiawan alias Alo (40), penyuluh terampil penganut kepercayaan, menceritakan pengalamannya saat belum ada kebijakan pemerintah terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Semasa kecil Alo sering merasa aneh tumbuh sebagai penganut aliran kepercayaan.

Sejak sekolah dasar (SD), guru di sekolah kerap merasa canggung ketika akan mengajarkan Alo sesuatu. Terlebih, soal pendidikan agama.

"Sebelum ada aturan itu, memang kita terasa aneh. Saya mesti berkali-kali mengenalkan diri bahwa saya bukan seorang Muslim atau enam agama yang diakui pemerintah (pada saat itu)," katanya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Mahasiswi di Palopo Dibaiat Penganut Aliran yang Diduga Sesat, Kemenag Gelar Pertemuan

Saat itu, Alo melihat keraguan dari duru di sekolah dasar. Tak aneh, kata dia, jika terjadi rasa canggung atau terbentuk kekakuan ketika proses pengajaran.

Kendati merasa aneh, Alo secara pribadi enggan melihat hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

Bahkan, ia pernah meminta gurunya agar tidak ragu mengajarkan sesuatu padanya. Termasuk pendidikan agama di luar yang ia yakini.

"Karena saya juga diajarkan orangtua bahwa setiap ajaran itu pasti punya perbedaan tapi ada persamaannya juga bahkan tujuannya baik semua, tapi kalau cara penyampaian tergantung orang yang menyampaikan," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad di Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Demi Sesuap Nasi, Sopyah Terpaksa Berpenampilan Pria untuk Kerja di Bangunan

Bandung
Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Kala Luhut Teringat Jasa Mendiang Doni Monardo Bersihkan Sungai Citarum...

Bandung
Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Mengenang Teknisi Pesawat Jatuh di BSD, Keluarga: Saya Bersaksi Almarhum Sosok yang Baik

Bandung
Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com