Alo juga menceritakan pengalamannya mengisi kolom agama di KTP, sejak bergulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2017.
Pemerintah pada saat itu memberikan kebijakan khusus penghayat agar pada kolom agama di isi menggunakan tanda strip (-).
Kebijakan tersebut, sempat dianggap tidak berpihak kepada masyarakat penghayat.
Bahkan, Alo pernah dengan sengaja menguji kebijakan tersebut, apakah sampai ke tingkat desa atau tidak.
Saat itu, Alo berniat membuat KTP baru di Kecamatan Ciparay.
Baca juga: Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan di Magelang
Awalnya berjalan biasa, tapi ia kaget ketika KTP tersebut selesai di kolom agama terisi angka 7, bukan tanda strip (-) seperti kebijakan pemerintah.
"Bukan tidak percaya atau berlaga, tapi saya hanya memastikan kebijakan tersebut sampai tidak ke tingkat kecamatan atau desa. Ternyata waktu bikin KTP baru kolom agama malah di isi angka 7," tuturnya.
Merasa aneh, Alo menulusuri penyebab kebijakan diisi angka 7 dalam kolom agama.
"Kalau pernah mengisi formulir apa pun, pas kolom agama itu kan hanya ada enam yang terisi agama. Nah, ada kolom ke-7 yang tertulis 'Lainnya'. Jadi sebetulnya itu maksud dari angka 7 di kolom agama KTP waktu itu," ujarnya.
Tidak sampai di situ, ketika masih diisi tanda strip (-) diakuinya, banyak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Sempat tersiar kabar, bahwa yang di kolom KTP nya strip (-) dianggap tak beragama atau ateis.
"Waktu strip (-) mah terjadi keanehan, bukan diskriminasi, mungkin kesalahpahaman dan ketidaktahuan tapi karena ya seperti ini adanya, karena dilihat dari kolom KTP Kosong," terangnya.
Baca juga: Ratusan Penghayat Kepercayaan Terima Dokumen Kependudukan, Ipuk: Jangan Ada Stigma dan Diskriminasi
Kendati sudah diakui pemerintah, tapi setiap wilayah punya tingkat kesulitannya masing-masing.
Tak aneh, kata Alo, jika masih ditemukan kolom KTP para penghayat masih strip (-) atau angka 7, bahkan kosong.
"Mungkin masih ada di daerah lain yang seperti itu. Tapi bisa jadi belum serentak karena di semua wilayah mungkin masih terkendala teknis," beber dia.
Kolom agama di KTP Alo sendiri baru terisi dengan tulisan "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" setelah menikah.
"Sekarang mah sudah enggak, setelah menikah. Saya bersyukur sudah diakui pemerintah secara administrasi," tuturnya.