KARAWANG, KOMPAS.com-Kepulangan Narmi (40) ke Kampung Kobakmanyar, Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, dinanti orangtua dan suami hingga akhir hayat.
Narmi pergi ke Arab Saudi menjadi buruh migran sejak 2009.
Niatnya untuk memperbaiki taraf hidup dan ingin memperbaiki rumahnya. Saat Narmi berangkat, sang anak, Tomi, duduk di kelas IV sekolah dasar.
Baca juga: Jelang Dibukanya Perbatasan Malaysia, Calon Buruh Migran dengan Paspor Palsu Bermunculan
Namun semenjak Narmi pergi bekerja di luar negeri menjadi asisten rumah tangga, ia jarang memberi kabar.
Hingga kini sudah 13 tahun. Narmi bahkan tidak bisa menyaksikan orangtua dan suaminya meninggal dunia.
"Orangtua dan suaminya juga sudah meninggal, Narmi belum juga pulang," kata Dewi, keponakan Narmi, Jumat (10/6/2022).
Semenjak Narmi pergi, Sukiman sang suami sakit diabetes.
Karena tidak ada yang merawat, pada 2015, Sukiman pulang ke Cirebon. Sukiman meninggal dunia dua tahun silam.
Baca juga: Demi Sekolah, Anak Buruh Migran di Malaysia Rela Daki Bukit hingga Dikejar Beruang
Di rumah Narmi, kini tinggal putranya sendirian. Kini anak lelakinya telah berusia 23 tahun.
Keluarga Narmi khawatir dengan keadaannya. Terlebih mendengar Narmi tidak boleh pulang majikan bahkan diancam akan disuntik mati oleh majikan.
Narmi juga disebut mendapatkan upah yang tidak layak dari majikannya.
Kabar itu pun didengar keluarga dari teman Narmi sesama buruh migran di Arab Saudi.
"Kita sangat berharap Narmi bisa pulang dan hak-haknya bisa dipenuhi," kata Dewi.
Sebelumnya, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang Junaedi membenarkan perihal pengaduan dari Kepala Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada 30 Mei 2022.
Junaedi mengatakan, sudah melakukan tindak lanjut koordinasi dengan kepala desa dan keluarga pada 7 Juni 2022.
Tujuannya untuk diminta keterangan dan kelengkapan berkas pengaduan.
"Hari ini kami Disnakertrans pada Rabu tanggal 8 Juni 2022 melayangkan surat dan koordinasi untuk permohonan pemulangan Narmi," kata Junaedi saat dihubungi.
Baca juga: 21 TKI Ilegal ke Malaysia Ini Dijanjikan Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit dengan Gaji 1.500 Ringgit
Surat tersebut dilayangkan kepada Direktur perlindungan WNI dan Bantuan Hukum international (BHI), Dirjen Protokol dan konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Direktur PPTKLN Ditjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI.
"Semoga permohonan pemulangan mendapatkan kelancaran dan Narmi selamat sampai tujuan berkumpul dengan keluarga," kata Junaedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.