Menurut Sugeng, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden maut tersebut bisa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” ungkapnya.
Baca juga: 2 Bobotoh Persib Meninggal dalam Insiden Maut di Stadion GBLA, Salah Satunya Tewas akibat Terinjak
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, polisi saat ini masih fokus mendalami faktor-faktor penyebab terjadinya insiden di Stadion GBLA.
“Faktor-faktor ini tentunya akan kita gunakan sebagai bagian investigasi dan evaluasi pada pertandingan berikutnya,” tuturnya, Minggu, saat diwawancara di program Kompas Malam, Kompas TV.
Baca juga: Bobotoh Asal Bandung yang Meninggal di GBLA Dimakamkan, Ini Kata Keluarga
Ibrahim menerangkan, sampai saat ini, polisi belum melakukan pemeriksaan.
“Belum sampai kepada pemeriksaan. Masih berfokus pada faktor-faktor penyebab ini dulu,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.