KOMPAS.com - Dua bobotoh meninggal dunia dalam insiden di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/6/2022).
Korban meninggal saat hendak menyaksikan laga turnamen pramusim, Piala Presiden 2022, antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa itu terjadi di pintu masuk stadion.
Baca juga: 2 Bobotoh Meninggal Saat Laga Persib Vs Persebaya di GBLA, Ini Penjelasan Polisi
Aswin menduga, insiden tersebut terjadi saat penonton yang membeludak di luar stadion, ingin segera masuk ke dalam GBLA.
Akibat berdesakan, beberapa bobotoh terjatuh dan pingsan. Dua di antaranya adalah Asep Solihin (29) dan Sofiana Yusuf (20). Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Duka di Stadion GBLA, 2 Bobotoh Meninggal dalam Insiden Maut Saat Hendak Dukung Klub Idola
Terkait insiden meninggalnya dua suporter Persib Bandung, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Dengan tewasnya dua bobotoh, ini menjadi indikasi awal bahwa panitia tidak siap menyelenggarakan event tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022) sore.
Sugeng mengatakan, IPW mendesak agar polisi menyelidiki bukti-bukti yang mengarah kepada adanya dugaan kelalaian dari pihak penyelenggara.
“Dari izin keramaian yang diberikan kepada kepolisian, bisa dicek jumlah penonton yang dikaitkan dengan kapasitas stadion berapa. Kalau terjadi ketidakcocokan antara kapasaitas stadion dengan jumlah karcis yang diedarkan, ini ada inidikasi kelalaian,” ucapnya.
Baca juga: Berdesakan Masuk Stadion Saat Laga Persib Vs Persebaya, 2 Bobotoh Meninggal
Menurut Sugeng, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden maut tersebut bisa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” ungkapnya.
Baca juga: 2 Bobotoh Persib Meninggal dalam Insiden Maut di Stadion GBLA, Salah Satunya Tewas akibat Terinjak
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, polisi saat ini masih fokus mendalami faktor-faktor penyebab terjadinya insiden di Stadion GBLA.
“Faktor-faktor ini tentunya akan kita gunakan sebagai bagian investigasi dan evaluasi pada pertandingan berikutnya,” tuturnya, Minggu, saat diwawancara di program Kompas Malam, Kompas TV.
Baca juga: Bobotoh Asal Bandung yang Meninggal di GBLA Dimakamkan, Ini Kata Keluarga
Ibrahim menerangkan, sampai saat ini, polisi belum melakukan pemeriksaan.
“Belum sampai kepada pemeriksaan. Masih berfokus pada faktor-faktor penyebab ini dulu,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.