Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut 2 Bobotoh Meninggal, IPW Desak Polisi Periksa Penyelenggara

Kompas.com - 19/06/2022, 21:35 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Dua bobotoh meninggal dunia dalam insiden di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/6/2022).

Korban meninggal saat hendak menyaksikan laga turnamen pramusim, Piala Presiden 2022, antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa itu terjadi di pintu masuk stadion.

Baca juga: 2 Bobotoh Meninggal Saat Laga Persib Vs Persebaya di GBLA, Ini Penjelasan Polisi

Aswin menduga, insiden tersebut terjadi saat penonton yang membeludak di luar stadion, ingin segera masuk ke dalam GBLA.

Akibat berdesakan, beberapa bobotoh terjatuh dan pingsan. Dua di antaranya adalah Asep Solihin (29) dan Sofiana Yusuf (20). Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Duka di Stadion GBLA, 2 Bobotoh Meninggal dalam Insiden Maut Saat Hendak Dukung Klub Idola

Terkait insiden meninggalnya dua suporter Persib Bandung, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Dengan tewasnya dua bobotoh, ini menjadi indikasi awal bahwa panitia tidak siap menyelenggarakan event tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022) sore.

Sugeng mengatakan, IPW mendesak agar polisi menyelidiki bukti-bukti yang mengarah kepada adanya dugaan kelalaian dari pihak penyelenggara.

“Dari izin keramaian yang diberikan kepada kepolisian, bisa dicek jumlah penonton yang dikaitkan dengan kapasitas stadion berapa. Kalau terjadi ketidakcocokan antara kapasaitas stadion dengan jumlah karcis yang diedarkan, ini ada inidikasi kelalaian,” ucapnya.

Baca juga: Berdesakan Masuk Stadion Saat Laga Persib Vs Persebaya, 2 Bobotoh Meninggal

Menurut Sugeng, pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden maut tersebut bisa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” ungkapnya.

Baca juga: 2 Bobotoh Persib Meninggal dalam Insiden Maut di Stadion GBLA, Salah Satunya Tewas akibat Terinjak

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, polisi saat ini masih fokus mendalami faktor-faktor penyebab terjadinya insiden di Stadion GBLA.

“Faktor-faktor ini tentunya akan kita gunakan sebagai bagian investigasi dan evaluasi pada pertandingan berikutnya,” tuturnya, Minggu, saat diwawancara di program Kompas Malam, Kompas TV.

Baca juga: Bobotoh Asal Bandung yang Meninggal di GBLA Dimakamkan, Ini Kata Keluarga

Ibrahim menerangkan, sampai saat ini, polisi belum melakukan pemeriksaan.

“Belum sampai kepada pemeriksaan. Masih berfokus pada faktor-faktor penyebab ini dulu,” jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Bandung
Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Bandung
Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com