Tigor menyebut, ketiduran saat mengemudi itu bisa disebabkan sopir yang bekerja berlebihan sehingga keletihan dan atau kurang tidur.
Bukan itu saja, Tigor juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa urine sang sopir apakah mengandung narkotika atau tidak.
"Polisi harus memeriksa urine si sopir untuk melihat kondisi kelaikan tubuh sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika," ujarnya.
Baca juga: Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Sopir Diduga Alami Microsleep
Tigor mengatakan, kecelakaan akibat si sopir tidak laik bekerja sudah sering terjadi dan harusnya membutuhkan pengawasan serius dari pemerintah.
Terkait kondisi kerja sopir, sambung Tigor, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi.
Secara khusus, kata Tigor, Pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 mengatur setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Tasikmalaya, Bus Oleng hingga Masuk Jurang Sedalam 10 Meter