Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos ke Perempat Final, Persib Resmi Berlaga di Stadion Jalak Harupat Tanpa Penonton

Kompas.com, 27 Juni 2022, 12:40 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Persib Bandung lolos ke babak Perempat Final Piala Presiden 2022.

Kendati, regulasi menyebutkan juara group akan menjadi tuan rumah. Namun, hal tersebut tak berlaku bagi klub berjuluk Pangeran Biru itu setelah tragedi yang menelan korban jiwa saat Persib Bandung kontra Persebaya Surabaya pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Persib Bandung harus menerima hukuman yang dikeluarkan Komisi Disiplin (Komdis) Piala Presiden.

Ada empat hukuman yang diberikan, salah satunya, Persib berlaga di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung dan tidak dihadiri penonton.

Baca juga: 2 Bobotoh Tewas di GBLA, Polisi Periksa Anggota Polri yang Berjaga hingga Manajemen Persib

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi laga perempat final Persib Bandung digelar di Stadion SJH pada Minggu (27/6/2022) malam.

"Tadi malam kami mendapatkan informasi bahwa dari panitia disiplin piala presiden 2022. Sebetulnya rapat ini sudah ter-agenda pada minggu lalu, karena kita melihat bahwa persib itu maju dalam juara group. Sehingga akan ada pertandingan berikutnya di Bandung, maka kami perlu persiapkan terkait rencana pengamanannya," katanya usai menggelar rapat kordinasi di Mako Polresta Bandung, Senin (27/6/2022).

Kusworo menyebut, ada empat sanksi yang diberikan kepada Persib Bandung. Pertama, Persib Bandung dilarang menggunakan stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

"Panitia Pelaksanaan Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung," ungkap Kusworo.

Kedua, Persib dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022.

Ketiga, Persib harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

"Dan empat, pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," ujarnya.

Skema pengamanan

Awalnya, kata dia, jajaran Polresta Bandung sudah menyiapkan skema pengamanan pertandingan yang disaksikan penonton.

Namun, adanya surat keputusan tersebut, lanjut dia, maka skema diubah menjadi tanpa penonton.

"Nah di point dua, ini dijelaskan bahwa melarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton. Sehingga rencana pengamanan yang kami sudah siapkan untuk pertandingan dengan penonton, otomatis kita ubah," ujarnya.

Baca juga: Persib Vs Bhayangkara FC Digelar Tanpa Penonton, Umuh Muchtar: Hormati Keluarga 2 Bobotoh

Adapun skema yang diubah, antara lain, pasukan yang awalnya disiapkan di tribun penonton dialihkan untuk mengamankan di luar stadion dan di jalan menuju stadion.

"Yang awalnya seandainya dengan penonton, perkuatan personil pengamanan itu ada di dalam stadion, di pintu tribun, di dalam kawasan. Namun setelah berubah menjadi tanpa penonton, tentunya kami fokuskan (pengamanan) kepada rute-rute, pertigaan perempatan yang menuju ke Stadion si Jalak Harupat, yang fungsinya adalah melakukan penyekatan dan memutar balikkan yang seandainya suporter yang datang," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau