Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Pelajar SMP, 3 Anggota Geng Motor di Cianjur Diringkus

Kompas.com - 30/06/2022, 09:14 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang anggota geng motor yang terlibat aksi pembacokan terhadap seorang remaja. 

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sepeda motor, dan atribut kelompok mereka. 

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain ketiga tersangka, jajarannya juga mengamankan dua orang anggota geng motor lainnya atas kepemilikan senjata tajam

Baca juga: Brutal, Geng Motor Remaja Serang Orang di Jalanan Jambi, Korban Disabet Celurit

“Korban masih di bawah umur, berusia 14 tahun,” kata Doni di mapolres, Rabu (29/6/2022). 

Doni menyebutkan, aksi pembacokan terjadi saat pelaku bersama kelompoknya melakukan konvoi kendaraan di seputaran kota.

Saat konvoi melintas di jalan Taifur Yusuf, pelaku melihat korban kemudian melakukan penyerangan.

“Pelaku membacok korban di bagian kepala menggunakan golok yang dibawanya,” ujar dia.

Akibatnya, korban yang berstatus pelajar SMP itu mengalami luka parah, robek di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit saat itu juga.

“Pelaku utamanya FN sebagai eksekutor, sedangkan peran RA yang menakut-nakuti korban, dan YG yang membonceng,” kata Doni.

Doni menegaskan, telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap aksi-aksi serupa.

"Warning untuk komunitas-komunitas motor lainnya atau kelompok manapun yang coba-coba mengganggu kamtibmas, apalagi melakukan teror dan kekerasan, kita akan tindak tegas terukur, tembak di tempat,” ujar Doni.

Baca juga: Keroyok Orang hingga Buta, 7 Anggota Geng Motor Pekanbaru Ditangkap

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Sedangkan dua tersangka lainnya, FH dan WR dijerat undang-undang darurat terkait senjata tajam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com