Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipinjami Uang untuk Bayar Hutang Judi Online, Pria di Kabupaten Bandung Bunuh Wanita Paruh Baya

Kompas.com - 04/07/2022, 17:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DS (34), tersangka yang membunuh wanita paruh baya GEJ (51), mengaku terpaksa melakukan aksinya karena korban menolak meminjaminya uang Rp 2 juta.

DS mengaku, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi hutang akibat judi online dan bank emok.

"Jadi waktu itu, saya datang ke rumah dia (GEJ) untuk pinjam uang buat bayar hutang, soalnya saya main judi online," katanya kepada Kompas.com di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Motif Pria Bunuh Ibu Kandungnya di NTT, Stres Berpisah dengan Istri dan Anaknya

DS mengaku cukup dekat dengan korban GEJ. Bahkan korban sempat beberapa kali meminjamkan uang kepadanya untuk modal usaha.

"Saya usaha kerupuk, dia suka bantu kalau saya kurang modal. Tapi waktu itu (saat pinjam Rp 2 juta), dia nolak, nggak ngasih. Saya marah kemudian saya ancam dia, saya bilang saya akan bunuh dia," tuturnya.

DS awalnya berniat menghabisi korban dengan pisau cutter yang kerap dibawanya.

"Saya panik dan butuh uang. Saya coba menusuk dia dengan cutter tapi gagal. Jadi saya habisin dengan kabel, dicekik ke lehernya. Kalau cutter itu pasti saya bawa," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan bahwa korban tinggal sendiri di kediamannya di Komplek Rajasanaga, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Korban merupakan perempuan yang tinggal sendiri di rumahnya," kata Oliestha.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (25/6/2022).

"Jadi berdasarkan informasi yang kami sampaikan di lapangan, korban terakhir dapat dihubungi itu Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Dan pada hari Seninnya, baru ditemukan oleh sekuriti dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan, pelaku sempat di melarikan diri ke berbagai tempat. Namun, baru berhasil diamankan pada Senin (3/7/2022).

"Jadi pelaku berusaha berpindah-pindah tempat, kami berhasil mengamankannya di sebuah perkebunan karet di Kota Banjar, Jawa Barat," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Ibunya di NTT, Pelaku Diduga Stres

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau cutter dan kabel berwarna hitam.

"Pelaku juga membawa barang-barang milik korban, yaitu satu buah HP Asus warna hitam, satu buah laptop toshiba warna hitam, dan satu unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com