Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang Bahar Bin Smith, Fadli Zon Cerita soal Kondisi Mayat Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Kompas.com, 8 Juli 2022, 07:27 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Politikus Fadli Zon menjadi saksi dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).

Di awal persidangan, Fadli menceritakan perannya dalam memulangkan jenazah enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang jadi korban penembakan di KM 50 Tol Cikampek beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, kata Fadli, keluarga Laskar FPI itu merasa kesulitan untuk memulangkan jenazah dari Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Setelah menunggu selama berjam-jam hingga meminta kejelasan percepatan pengeluaran jenazah, akhirnya pihak keluarga dan Fadli mendapatkan kabar jenazah telah dibawa keluar dari rumah sakit menuju Petamburan, Jakarta Pusat.

"Bahkan waktu mau diberangkatkan tak melalui jalur kita berdiri berjam-jam dengan harapan ketika jenazah lewat bisa mengiringi, namun ternyata dibawa tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba ambulans sudah jalan," kata Fadli saat bersaksi.

Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Menurutnya, enam jenazah korban itu dibawa satu persatu dengan rentan waktu yang berbeda.

Fadli pun berangkat beberapa menit setelah salah satu korban dibawa pergi ambulans ke Petamburan.

Fadli mengaku sempat datang ke Petamburan untuk melihat salah satu jenazah atas nama Andri Oktiawan (33).

Menurutnya, ada luka lebam, luka di mata kiri, kulit mengelupas hingga luka peluru pada jenazah tersebut.

"Saya melihat ada kulit mengelupas, luka lebam, ada luka bekas peluru, dan lukanya banyak sekali," kata Fadli.

Meski begitu, terkait luka apa yang ada pada jenazah, Fadli menyerahkan penjelasan terkait itu pada ahli forensik.

"Karena saya bukan ahli, saya kira forensik bisa lihat itu luka apa," ucapnya.

Baca juga: Fadli Zon hingga Refly Harun Bakal Bersaksi Dalam Sidang Bahar Bin Smith

Dalam persidangan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga menilai ucapan Bahar soal enam orang laskar FPI dalam perisitiwa KM 50 itu bukan kebohongan.

"Saya kira apa yang diucapkan Habib Bahar mendekati kenyataan fakta," ucap Fadli.

Pernyataan itu berdasarkan fakta yang dilihatnya secara langsung terhadap kondisi Andri Oktiawan (33), salah satu jenazah Laskar FPI yang tewas.

"Saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan, kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya," ucap Fadli.

"Kalau secara sepintas karena bukan ahli, tapi di situ banyak luka lebam. Betul di mata kiri jenazah terlihat luka kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan," kata Fadli menambahkan.

Dalam persidangan, Bahar bahkan sempat bertanya soal kondisi lima jenazah anggota Laskar FPI lainnya.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Cirebon sebagai Saksi

Bahar bahkan sempat menyingung soal foto-foto kondisi jenazah anggota FPI yang beredar. Sebagian Foto itu pun sempat diperlihatkan kuasa hukum dalam persidangan.

"Selain saya melihat langsung (satu jenazah), saya juga melihat foto-foto itu. Kalau saya melihat dari foto dan video, kurang lebih sama terhadap jenazah lain, ada dugaan penyiksaan, luka-luka, lebam," ujar Fadli.

Seperti diketahui, Fadli Zon menjadi salah satu saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan.

Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau