Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang Bahar Bin Smith, Fadli Zon Cerita soal Kondisi Mayat Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Kompas.com - 08/07/2022, 07:27 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Politikus Fadli Zon menjadi saksi dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).

Di awal persidangan, Fadli menceritakan perannya dalam memulangkan jenazah enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang jadi korban penembakan di KM 50 Tol Cikampek beberapa waktu lalu. 

 

Pasalnya, kata Fadli, keluarga Laskar FPI itu merasa kesulitan untuk memulangkan jenazah dari Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Setelah menunggu selama berjam-jam hingga meminta kejelasan percepatan pengeluaran jenazah, akhirnya pihak keluarga dan Fadli mendapatkan kabar jenazah telah dibawa keluar dari rumah sakit menuju Petamburan, Jakarta Pusat.

"Bahkan waktu mau diberangkatkan tak melalui jalur kita berdiri berjam-jam dengan harapan ketika jenazah lewat bisa mengiringi, namun ternyata dibawa tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba ambulans sudah jalan," kata Fadli saat bersaksi.

Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Menurutnya, enam jenazah korban itu dibawa satu persatu dengan rentan waktu yang berbeda.

Fadli pun berangkat beberapa menit setelah salah satu korban dibawa pergi ambulans ke Petamburan.

Fadli mengaku sempat datang ke Petamburan untuk melihat salah satu jenazah atas nama Andri Oktiawan (33).

Menurutnya, ada luka lebam, luka di mata kiri, kulit mengelupas hingga luka peluru pada jenazah tersebut.

"Saya melihat ada kulit mengelupas, luka lebam, ada luka bekas peluru, dan lukanya banyak sekali," kata Fadli.

Meski begitu, terkait luka apa yang ada pada jenazah, Fadli menyerahkan penjelasan terkait itu pada ahli forensik.

"Karena saya bukan ahli, saya kira forensik bisa lihat itu luka apa," ucapnya.

Baca juga: Fadli Zon hingga Refly Harun Bakal Bersaksi Dalam Sidang Bahar Bin Smith

Dalam persidangan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga menilai ucapan Bahar soal enam orang laskar FPI dalam perisitiwa KM 50 itu bukan kebohongan.

"Saya kira apa yang diucapkan Habib Bahar mendekati kenyataan fakta," ucap Fadli.

Pernyataan itu berdasarkan fakta yang dilihatnya secara langsung terhadap kondisi Andri Oktiawan (33), salah satu jenazah Laskar FPI yang tewas.

"Saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan, kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya," ucap Fadli.

"Kalau secara sepintas karena bukan ahli, tapi di situ banyak luka lebam. Betul di mata kiri jenazah terlihat luka kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan," kata Fadli menambahkan.

Dalam persidangan, Bahar bahkan sempat bertanya soal kondisi lima jenazah anggota Laskar FPI lainnya.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Cirebon sebagai Saksi

Bahar bahkan sempat menyingung soal foto-foto kondisi jenazah anggota FPI yang beredar. Sebagian Foto itu pun sempat diperlihatkan kuasa hukum dalam persidangan.

"Selain saya melihat langsung (satu jenazah), saya juga melihat foto-foto itu. Kalau saya melihat dari foto dan video, kurang lebih sama terhadap jenazah lain, ada dugaan penyiksaan, luka-luka, lebam," ujar Fadli.

Seperti diketahui, Fadli Zon menjadi salah satu saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan.

Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com