Sementara itu, Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan kolaborasi Direskrimsus Polda Jabar, Polres Subang dan pihak Pertamina.
Kedepan pihaknya akan memperketat patroli dan memantau aktivitas untuk mengantisipasi tindakan serupa.
"Ini sangat merugikan untuk warga masyarakat yang menerima subsidi tentunya," ucap Sumarni.
Baca juga: Polisi Bongkar Upaya Penyalahgunaan 20 Ton Elpiji Bersubsidi di Subang
Sumarni mengungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan pelaku selama 2 bulan.
"Sekitar 2 bulanan, masih akan dikembangkan oleh jajaran krimsus Polda Jabar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Truk tersebut diduga hendak mengisi tabung gas non subsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa truk yang diamankan tersebut membawa gas elpiji bersubsidi sebanyak 20 ton.
Menurut Arief, truk yang diamankan itu mengambil gas subsidi dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Majalengka.
"Barang ini diambil dari tempat yang resmi yaitu dari Indramayu Eretan lalu diangkut dengan DO ditujukan ke Majalengka, akan tetapi ternyata dibelokkan di sini (Subang) dan diambil sebagiannya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.