Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Tersangka Lakukan Trik Curang hingga Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 M

Kompas.com, 16 Juli 2022, 08:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

Sita barang bukti dan tangkap pelaku

Polisi kini telah menyita truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram dengan nomor polisi B 1954 YWK. Menurut Arief, truk tersebut berasal dari salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pertamina.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk warna merah bernomor polisi B 9190 SBI yang di dalamnya terdapat 64 tabung elpiji.

Terkait kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang, yakni dua orang mandor berinisial TA (42) dan MH (30), serta seorang sopir truk pengangkut tabung gas elpiji.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Polisi Tangkap Mandor Kedua

TA dan sopir truk itu ditangkap saat polisi menggerebek lokasi pada Kamis dini hari.

"Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," ungkapnya.

Adapun MH merupakan mandor kedua yang bertugas mengawasi operasi.

"Kita berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa tengah," tuturnya.

Sementara itu, sopir truk tangki sedang dalam pengejaran polisi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, terang Arief, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi.

"Kasus ini belum selesai, dan akan kami kembangkan," jelasnya.

Baca juga: Kesal Dirreskrimsus Polda Jabar ke Pengoplos Elpiji: Satu Kampung Bisa Jadi Korban

Rugikan negara lebih dari Rp 8 miliar

Arief menyebutkan, negara menelan kerugian lebih dari Rp 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Bukan Cuma Harganya yang Mahal, Stok Elpiji di Kios yang Biasa Jual Juga Kosong

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau