Polisi kini telah menyita truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram dengan nomor polisi B 1954 YWK. Menurut Arief, truk tersebut berasal dari salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pertamina.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu truk warna merah bernomor polisi B 9190 SBI yang di dalamnya terdapat 64 tabung elpiji.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang, yakni dua orang mandor berinisial TA (42) dan MH (30), serta seorang sopir truk pengangkut tabung gas elpiji.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang, Polisi Tangkap Mandor Kedua
TA dan sopir truk itu ditangkap saat polisi menggerebek lokasi pada Kamis dini hari.
"Kita melakukan penangkapan terhadap salah satu operator katakanlah mandor lah di sini, yang mana mandor ini berinisial TA usia 42 tahun pekerjaan wiraswasta dan alamat di sini sebagai penanggung jawab TKP," ungkapnya.
Adapun MH merupakan mandor kedua yang bertugas mengawasi operasi.
"Kita berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa tengah," tuturnya.
Sementara itu, sopir truk tangki sedang dalam pengejaran polisi.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, terang Arief, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi.
"Kasus ini belum selesai, dan akan kami kembangkan," jelasnya.
Baca juga: Kesal Dirreskrimsus Polda Jabar ke Pengoplos Elpiji: Satu Kampung Bisa Jadi Korban
Arief menyebutkan, negara menelan kerugian lebih dari Rp 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.
"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf C Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga: Bukan Cuma Harganya yang Mahal, Stok Elpiji di Kios yang Biasa Jual Juga Kosong
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.