Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Pria di Bogor yang Berulang Kali Perkosa Keponakan

Kompas.com - 22/07/2022, 18:58 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya, F (39).

Korban diperkosa berkali-kali selama dua tahun hingga hamil. Polisi kini menahan F setelah adanya laporan orangtua korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, F (39) memerkosa keponakannya sejak 2020 atau saat korban masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Cerita Istri Bantu Suami Perkosa Gadis 16 Tahun karena Takut Dicerai, Korban Diiming-imingi Uang Rp 50.000

Kasus ini terjadi di dalam kamar korban di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Rumah pelaku dan korban berdekatan.

"Kasus ini terungkap orangtua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan itu sendiri diakibatkan oleh kehamilan. Korban akhirnya menceritakan semuanya. Dari situ ibunya langsung melaporkan ke kami," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Menerima laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, F berhasil ditangkap.

Baca juga: Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandung di Palembang, 30 Kali Beraksi Saat Istri Tidak di Rumah

Kepada polisi, F mengakui telah memerkosa keponakannya tersebut sejak awal September 2020.

Selama itu, F berkali-kali memerkosa keponakannya hingga hamil.

 

Perbuatan terakhir yang dilakukan oleh F terjadi pada Kamis (6/5/2021) pukul 05.30 WIB.

Siswo menyebut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pamannya karena diancam bakal dipukuli.

"Iya korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal apabila tidak menurut. F melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali," ungkap Siswo.

Baca juga: Terangsang Aroma Parfum, Mantan Pacar dan Temannya Perkosa Remaja di Jambi

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com