Ganesa, salah satu koordinator aksi menyampaikan, unjuk rasa hari ini merupakan lanjutan unjuk rasa pada Senin (18/7/2022) lalu.
Unjuk rasa kali ini, mahasiswa mengkritisi beberapa pasal RKUHP yang dinilai menciderai iklim Demokrasi Indonesia.
“Kami mengkritisi pasal-pasal RKUHP yang bermasalah, yang perlu direvisi. RKUHP tersebut mengandung warisan-warisan bermuatan watak kolonial. Khawatirnya ke depan demokrasi di dalam pemerintahan Indonesia, tidak digunakan lagi, dan menjadi Negara yang otoriter,” kata Ganesa kepada Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP
Beberapa pasal yang mahasiswa kritisi antara lain: Pasal 218 soal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden, kemudian Pasal 241 soal ujaran kebencian yang multitafsir.
Mahasiswa juga mengkritisi pasal 351 yang dinilai berpotensi membungkam kritik terhadap aspirasi rakyat, dan Pasal 258 soal pemberitahuan dan sistematika unjuk rasa yang merugikan peserta unjuk rasa.
Mahasiswa menilai pasal-pasal itu menjadi alat dan melegitimasi pemerintah untuk membungkam kritik masyarakat, termasuk mahasiswa.
Sedangkan unjuk rasa yang disuarakan oleh masyarakat termasuk mahasiswa, merupakan kepentingan umum untuk memperjuangkan keadilan.
Tidak hanya RKUHP, mahasiswa juga mengkritisi pemerintah yang tidak sanggup mengendalikan kondisi harga sembako yang mahal.
Baca juga: Belum Buka Draf RUU KUHP, Wamenkumham: Kita Tak Mau yang Terjadi dalam RUU Cipta Kerja Terulang
Harga bahan bakar minyak juga terus merangkak naik. Bahkan sebagian BBM yang bersubsidi, juga kian sulit didapat masyarakat.
Terakhir, mahasiswa mengecam dan menuntut aksi represifitas petugas polisi dalam mengamankan jalannya unjuk rasa.
Ganesa menyebut, lima orang mahasiswa mengalami luka-luka dalam aksi pada Senin (18/7/2022).