Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut

Kompas.com - 26/07/2022, 09:46 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandung menemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di sebuah rumah penampungan di Karawang.

Rencananya mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pengungkapan kasus pengiriman ilegal CPMI ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ternyata izin operasionalnya telah dicabut Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September 2019.

Baca juga: Polres Karawang Periksa 5 Saksi Kasus 46 Calon PMI Ilegal ke Arab Saudi

Atas dasar informasi itu, petugas kemudian melakukan pengecekan ke salah satu penampungan pada 24 Juli 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun petugas tak menemukan ada aktivitas di penampungan yang dalam kondisi pintu masuk digembok dari dalam itu.

Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di sebuah rumah yang juga menjadi penampungan yang beralamat di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dalam pengecekan itu, sepasang suami istri yang merupakan penanggung jawab berinisial AR (41) dan MM (43), serta 46 orang korban CPMI berhasil diamankan.

Adapun ke 46 korban CPMI ini terdiri dari 10 orang Jawa Barat, 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, 2 orang Sumatra Selatan, dan satu orang Banten.

"Para korban CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi sebagai ART (asisten rumah tangga), CPMI sebagai besar sudah dilakukan Medical Cek Up, pembuatan Paspor, dan Visa kerja, masih menunggu jadwal keberangkatan. Untuk CPMI yang lolos Medical Check Up sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1.500.000 sampai Rp 6.000.000 per orang," kata Kepala BP3MI Bandung Kombes Erwin Rachmat, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2022).

Berdasarkan keterangan para saksi, semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diduga diurus oleh S dan R sebagai pemilik P3MI yang sudah dicabut.

"Pembuatan paspor dilakukan di Jakarta. Dari 46 orang CPMI ada 5 sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022, rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan," ujarnya.

Baca juga: 17 PMI Ilegal Asal Lombok Tengah Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan

Pihaknya memastikan bahwa pemberangkatan CPMI tersebut Ilegal karena mekanisme pemberangkatan ini secara prosedur tak melalui tahapan pengurusan ID, pelatihan kompetensi, OPP (orientasi pra pemberangkatan), E- KTKLN dan lainnya sesuai undang-undang.

"Namun setelah dilakukan pendataan, CPMI tidak melalui tahapan tersebut," ucapnya.

Pada tanggal 24 Juli 2022, 3 orang CPMI telah melaporkannya ke Polres Karawang, dua orang penanggung jawab dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan.

"Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai ke pengadilan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com