Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa di Bandung Barat Gadaikan Aset Desa demi Kebutuhan Pribadi

Kompas.com - 28/07/2022, 07:35 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yadi Suryadi nekat menggadaikan sebidang tanah dan aset milik Desa Mekarwangi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Aksi culas oknum kepala desa ini dilakukan dengan alasan untuk menuntaskan tunjangan hari raya (THR) sejumlah staf desanya dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Yadi diduga dengan sengaja menyerahkan sertifikat tanah yang di atasnya berdiri bangunan kantor Desa Mekarwangi untuk memperoleh pinjaman uang dari seorang pengusaha asal Kota Bandung bernama Kris.

Baca juga: Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka

Berbekal sertifikat aset milik desa, Yadi berhasil meminjam uang hingga ratusan juta rupiah pada bulan Mei 2021. Hingga saat ini, Yadi belum juga mengembalikan uang pinjamannya.

Aksi Yadi ini berhasil terbongkar setelah didalami oleh Badan Pengawas Desa (BPD) Mekarwangi yang mencium bau busuk tindak pidana korupsi.

"BPD sudah menyampaikan keterangan kepada kami, memang informasi itu benar apa adanya. Kades sudah mengakui meminjam uang kepada saudara Kris dengan memberikan jaminan sertifikat yang di atasnya berdiri bangunan kantor desa, BPD, aula," ungkap Camat Lembang Herman saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Herman menyampaikan, kasus itu bermula saat pertemuan Yadi dengan Kris yang membangun komitmen untuk bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan.

"Tetapi, dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas," ujar Herman.

Dari hasil pemeriksaan oleh BPD, Yadi mengakui bahwa dirinya menggunakan sertifikat aset desa sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari Kris.

Yadi beralasan dirinya meminjam uang hingga ratusan juta untuk membayar THR para perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan sebagian lain untuk kebutuhan pribadi.

Dari perjanjian peminjaman itu, kedua belah pihak sebelumnya menyepakati bahwa kades akan menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2021.

"Ternyata tidak ditepati sampai kemarin saat kami menerima informasi bulan Mei awal atau tepat satu tahun," paparnya.

Baca juga: Rumah Tersangka Gadai Emas Fiktif Rp 2,6 Miliar Disita Kejati Banten

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi Enjang Sumpena menjelaskan, sebelumnya kepala desa meminjam uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2.500 meter persegi selama tempo 10 bulan dari tanggal 7 Mei hingga 15 Desember 2021.

Namun, pada kenyataannya, kepala desa belum sanggup menebus sertifikat hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada 15 Desember sehingga terkena biaya bunga 1 persen perhari.

"Dalam perjanjiannya, selama sertifikat diagunkan, bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp 60 juta per 10 bulan. Karena belum sanggup membayar, dia terkena penalti 1 persen sehingga yang total yang wajib dibayarkan mencapai sekitar Rp 655 juta," kata Enjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki

Bandung
Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Gula Cakar, Si Manis Khas Majalengka yang Mulai Langka

Bandung
Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah

Bandung
Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Puluhan Warga Purwakarta Keracunan, Diduga karena Hidangan Sunatan

Bandung
7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com