Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tutup 3.800 Pinjol Ilegal, Setahun Masyarakat Rugi Rp 117 Triliun

Kompas.com - 01/08/2022, 17:37 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi.

Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang secara Online, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

OJK telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.

Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum

"Dari aktivitas fintech ilegal atau pinjol selama tahun 2021 di Indonesia mencapai Rp 117,4 triliun yang dialami kerugian masyarakat. Kita pun telah menindak sebanyak 3.800 aplikasi pinjol ilegal," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di kantornya, Senin (1/8/2022).

Edi menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal selama ini memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Sejatinya, selama ini aplikasi pinjol ilegal memang selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.

"Kalau pun berniat, tips dalam melakukan pinjam online yakni akses pinjol yang terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan, kemampuan, pinjam untuk keperluan produktif serta mengetahui terlebih dahulu bunga, denda serta risikonya," ujar dia.

Edi mengatakan, pihaknya pernah mendengar cerita dari seorang petani kentang asal Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang berani meminjam uang Rp 2 miliar lewat pinjol.

Keberanian petani itu karena sebanding dengan perhitungan matang untuk modal usaha. Petani itu mendapatkan order kentang ekspor ke Korea.

Karena aplikasi pinjol yang digunakan legal dan terdaftar OJK, maka peminjaman dilakukan sesuai mekanisme dan dalam hitungan hari langsung cair.

"Keuntungannya sangat besar pinjam di pinjol ilegal dibanding bank konvensional kalau pinjol yang resmi sesuai ketentuan OJK. Petani itu berhasil menyelesaikan permasalahan modalnya dalam waktu singkat dan bisa mengembalikan pinjamannya secara aman. Kalau pinjol yang ilegal pasti banyak masalah dan bunga yang tak masuk akal," kata Edi.

Edi berharap masyarakat waspada dan selalu teliti jika hendak mengajukan pinjaman lewat fintech supaya tak mengalami kerugian.

"Kita di OJK Tasikmalaya saja sudah menghentikan 50 pinjol ilegal sesuai dengan laporan dari masyarakat," tambahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Raih Suara Terbanyak di Golkar, Airin Siap Mundur demi Pilgub Banten

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Senin Siang Masih Ngobrol dengan Tetangga, Sorenya Nenek Asiah Ditemukan Tewas

Bandung
Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka

Bandung
PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang

Bandung
Akhir Kasus 'Istriku Ternyata Laki-laki'

Akhir Kasus "Istriku Ternyata Laki-laki"

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com