Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Kompas.com - 02/08/2022, 16:05 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengamankan 4.902 buah kosmetik ilegal berbagai jenis yang memiliki kandungan berbahaya bagi kulit manusia.

Ribuan jenis kosmetik ilegal itu selama ini diketahui beredar di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat dan berhasil diamankan di 26 lokasi penjualan.

Kepala Loka POM di Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, dalam penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian selama Juni dan Juli 2022.

Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi

"Loka POM Tasikmalaya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat, Dinas Kesehatan dan aparat Kepolisian melakukan sasaran sarana yang diawasi untuk kegiatan aksi penertiban kosmetik ilegal. Selama ini ribuan kosmetik yang disita mengandung bahan berbahaya mulai dari klinik kecantikan, pasar sampai ke distributornya," jelas Jajat kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Jajat menambahkan, selain penyitaan kosmetik ilegal pihaknya pun terus mengawasi dan menginventarisir lokasi atau tempat rawan peredaran obat berbahaya itu terutama di klinik kecantikan.

Di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya, mulai dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, terdapat 56 tempat klinik kecantikan tempat kosmetik beredar.

"Hasil pengawasan kami, dari 56 tempat itu sebanyak 32 tempat tak memenuhi ketentuan POM dan sisanya 24 tempat ditetapkan memenuhi ketentuan POM," tambahnya.

32 pemilik tempat kecantikan yang tak sesuai ketentuan itu, lanjut Jajat, tak dilakukan penahanan tapi mereka wajib membuat pernyataan tak akan menjual kosmetik ilegal kembali.

Baca juga: BPOM Gorontalo Sita 14.716 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 441 Juta

Loka POM Tasikmalaya pun masih menyisir beberapa tempat kecantikan lainnya yang disinyalir masih menjual produk kosmetik ilegal.

"Ada 32 orang pemilik kosmetik semuanya itu akan diberikan pembinaan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan. Akan tetapi, dari mereka akan diberikan sanksi administratif dan diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga bagi masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa produk," tambahnya.

Menurut Jajat, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 tentang sediaan farmasi dan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

"Bagi para pelaku usaha yang melanggar dengan sengaja dan memproduksi atau mengedarkan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imbas Banjir Bandang, Bupati Kuningan Evaluasi Bangunan Sepadan Bantaran Sungai

Imbas Banjir Bandang, Bupati Kuningan Evaluasi Bangunan Sepadan Bantaran Sungai

Bandung
Buat Resah Warga Bandung, 45 Orang Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap

Buat Resah Warga Bandung, 45 Orang Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap

Bandung
Dua Anak Punk Tewas Terseret Ombak Pantai Pangandaran, Korban Berenang di Zona Berbahaya

Dua Anak Punk Tewas Terseret Ombak Pantai Pangandaran, Korban Berenang di Zona Berbahaya

Bandung
Bawa Senjata Tajam Saat Perang Sarung, 3 Remaja di Bogor Ditangkap Polisi

Bawa Senjata Tajam Saat Perang Sarung, 3 Remaja di Bogor Ditangkap Polisi

Bandung
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Cileungsi Bogor, Pelaku Butuh Uang Rp 150.000 untuk Setoran Kerupuk

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Cileungsi Bogor, Pelaku Butuh Uang Rp 150.000 untuk Setoran Kerupuk

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 26 Maret 2023

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 26 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tasikmalaya Hari Ini, 26 Maret 2023

Bandung
Banjir Bandang Terjang Kuningan, Rumah Warga Rusak, Jembatan Gantung Putus

Banjir Bandang Terjang Kuningan, Rumah Warga Rusak, Jembatan Gantung Putus

Bandung
Terungkap Motif Pria Bunuh Wanita di Cileungsi, Gondol HP Korban untuk Bayar Setoran Kerupuk

Terungkap Motif Pria Bunuh Wanita di Cileungsi, Gondol HP Korban untuk Bayar Setoran Kerupuk

Bandung
Reklame Jumbo di Lampu Merah Terlama Kota Bandung Roboh, Tiga Orang Terluka

Reklame Jumbo di Lampu Merah Terlama Kota Bandung Roboh, Tiga Orang Terluka

Bandung
Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Terbaru 2023

Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Terbaru 2023

Bandung
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Cileungsi Bogor Ternyata Dibunuh Pedagang Kerupuk, Nyawa Ditukar Uang Rp 150.000

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Cileungsi Bogor Ternyata Dibunuh Pedagang Kerupuk, Nyawa Ditukar Uang Rp 150.000

Bandung
Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Masjid dengan Ornamen Era Hindu-Buddha yang Jadi Pusat Penyebaran Islam di Cirebon

Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Masjid dengan Ornamen Era Hindu-Buddha yang Jadi Pusat Penyebaran Islam di Cirebon

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Bogor Hari Ini, 25 Maret 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke