BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung angkat bicara menyusul pengungkapan pabrik tekstil celup celana jeans yang menimbun limbah B3 di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan (P3HL) Robby Dewantara mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung sulit menembus CV Master Laundry.
"Memang kan ini dari lokasinya juga tertutup dan terpencil, sehingga ini juga tidak bisa diakses oleh siapapun masuk ke sini. Kebetulan itu kemarin kita dengan Polresta kena di sini," kata Robby dijumpai Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Tak Jalankan IPAL 2 Tahun, Perusahaan Cuci Jeans Rancaekek Bandung Untung Rp 2 Miliar
Robby menjelaskan, rata-rata perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan pengelolaan limbah B3 kerap melakukan aktivitasnya secara tertutup.
Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya akan segera mengevaluasi segala bentuk administrasi CV Master Laundry.
Robby menyebut, CV Master Laundry memiliki izin lingkungan, termasuk dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Ya, termasuk dengan izinnya, karena izin lingkungannya ada, sehingga kita akan evaluasi secara keseluruhan," jelasnya.
Adapun alur pengelolaan limbah B3, kata Robby, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengelolaannya harusnya di olah dulu. Kemudian pembuangan limbah B3 diangkut oleh pihak ketiga yang sudah mempunyai izin.
Sejauh ini, pihaknya terus memonitoring perusahaan yang bergerak di bidang tekstil.
Apalagi terkait penggunaan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), monitoring dilakukan dengan beberapa cara yakni mengandalkan laporan dan cek langsung kondisi lapangan.
"Ada beberapa titik yang berjalan, dan di kami juga ada save monitoring yang berlangsung. Hanya saja mungkin ada yang tidak berjalan," bebernya.
Baca juga: Diduga Timbun Limbah B3, Pabrik Tekstil Celup Celana Jeans Ditutup Polresta Bandung
Robby mengatakan, penutupan serta penerapan sanksi atas CV Master Laundry tersebut akan menjadi patokan bagi perusahaan serupa yang masih "nakal".
"jadi yakin akan berimbas, karena ada titik yang lain yang seperti ini. Kita pernah menangani hal yang seperti ini hanya saja memang ini agak privat. Jadi memang kalau tidak ada ciri-ciri khusus mungkin tidak ada yang tahu perusahaan ini lalai terhadap limbah," tutur dia.
Selama 2022, DLH Kabupaten Bandung memberikan sanksi administrasi kepada 24 perusahaan yang tak bertanggungjawab terhadap pengelolaan limbah.
"Ada yang sudah kita berikan sanksi, karena temuan 38 kasus pembuangan limbah secara langsung, kita sudah lakukan penutupan, jadi sebetulnya tidak hanya ini," kata Robby.
Kendati sudah ada 24 perusahaan yang disanksi, semuanya belum masuk ke pengadilan. Karena proses hukumnya berjenjang.
"Kalau tidak dilaksanakan atau melakukan kembali hal yang sama baru ke tahap berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Warga Bandung Barat Jual Minyak Goreng Pakai Mesin SPBU, Bisa Beli dengan Harga Sesuka Hati
Adapun kasus serupa yang masuk ke Pengadilan sebanyak 34 dan yang diberhentikan izinnya sebanyak 2 perusahaan.
"Yang diberhentikan itu di Katapang dan Kutawaringin, jadi ada kok yang sudah ke pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, sepanjang 2017-2021, pihaknya telah mengeluarkan sanksi sebanyak 180 dengan berbagai hukuman.
Mulai dari pemberhentian kegiatan dan pembekuan izin. Selama pelanggarannya masih terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.