Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya

Kompas.com - 11/08/2022, 11:50 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, merasa keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya meraup keuntungan dari Platform Quotex.

Menurutnya, Doni Salmanan hanya pihak yang mendaftarkan link pendaftaran Quotex yang merupakan platform broker yang tidak lain merupakan salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.

"Terdakwa bukanlah pihak yang mengelola transaksi, Terdakwa bukan pula pihak yang menerima dana investasi dari pihak yang bertransaksi di plat form Quotex," katanya saat membaca eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Masih Sakit, Sidang Keduanya Berlangsung secara Daring

Ikbar menyebut, JPU sama sekali tidak menjelaskan atau menguraikan secara lengkap peran dari platfrom Quotex.

Padahal, kata dia, platfrom Quotex lah yang jelas-jelas mengelola dana investasi yang didepositokan para trader Quotex.

"Serta tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak platform Quotex," jelasnya.

Kuasa Hukum Doni Salmanan merasa kliennya tidak memiliki peran dan meraih keuntungan ketika korban atau trader mendepositokan dan menginvestasikan dana untuk bermain Platfrom QuotexKOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Kuasa Hukum Doni Salmanan merasa kliennya tidak memiliki peran dan meraih keuntungan ketika korban atau trader mendepositokan dan menginvestasikan dana untuk bermain Platfrom Quotex

Saat persidang awal, lanjut dia, JPU hanya memaparkan pertanggungjawaban dari terdakwa selaku afiliator saja.

Baca juga: JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga

Padahal, para pelapor yang saat ini mengklaim sebagai korban, sambungnya, secara sadar mendaftarkan diri langsung dan mendepositokan uangnya ada platfrom Quotex.

Jaksa tak jabarkan fungsi Quotex 

Ikbar juga merasa heran kepada jaksa yang tidak menjabarkan fungsi dan peran platfrom Quotex.

Menurutnya, penjabaran fungsi platfrom Quotex oleh JPU sangat penting, mengingat platfrom Quotex memiliki perang penting ihwal tanggungjawabnya pengelolaan dan investasi yang didepositokan oleh para trader.

"Hal ini sangat penting mengingat bahwa dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, JPU secara tegas mengemukakan fakta Quotex adalah perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab," katanya..

Adanya tanggung jawab dari platfrom ihwal pengelolaan dana dari para trader, pihaknya menyebut JPU salah alamat jika membebankan kerugian yang diderita trader pada kliennya.

"Sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada terdakwa," ucapnya.

Menurutnya, Doni Salmanan hanya mengenalkan dan mempromosikan platfrom Quotex.

Lebih dari itu, seharusnya JPU mempertanyakan langsung pada pihak platfrom Quotex.

Belum lagi, saat ini, platfrom Quotex masih terbuka dan berjalan membuka pendaftaran.

"Itu platformnya masih bisa dibuka bahkan masih bisa diakses, ini mestinya dijelaskan oleh pihak mereka, kenyataannya mereka tak bisa hadir dalam kenyataan itu," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa Binary Option Qoutex, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

"Sebagaimana dalam dakwaan adalah Para Pelapor melakukan registrasi pendaftaran permainan langsung kepada Platform Quotex, kemudian Para Pelapor mendepositokan dananya juga langsung kepada Platform Quotex dan Para Pelapor itu sendiri juga  melakukan permainan Binary Option langsung di Platform Quotex," tambahnya.

 

Sebagai informasi, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.

Baca juga: Cari Keadilan, Korban Doni Salmanan Bikin Paguyuban Sesuai Arahan Kabareskrim

Tak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Bandung
Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com