Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong

Kompas.com - 16/08/2022, 12:25 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis penjara 6 bulan dan 15 hari dalam kasus penyebaran berita bohong.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," ujar Hakim Ketua Dodong Rusdani, dalam siaran Kompas TV.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," ujar Dodong.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.

Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.

Penyidik kemudian menyerahkan berkas Bahar dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pompa Pengendali Banjir di Wilayah Bojongkulur Bogor Mulai Disiagakan

Pompa Pengendali Banjir di Wilayah Bojongkulur Bogor Mulai Disiagakan

Bandung
Transportasi Umum di Bandung Raya, Sudahkah Menjawab Kebutuhan Masyarakat?

Transportasi Umum di Bandung Raya, Sudahkah Menjawab Kebutuhan Masyarakat?

Bandung
Cerita Gunung Pinang asal Banten dan Pesan Moral

Cerita Gunung Pinang asal Banten dan Pesan Moral

Bandung
Kampanye di Bandung, Anies Ungkap Kurangnya Perhatian Pemerintah soal Sampah

Kampanye di Bandung, Anies Ungkap Kurangnya Perhatian Pemerintah soal Sampah

Bandung
Jumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Ditambah Jadi 45 Kali Sehari

Jumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Ditambah Jadi 45 Kali Sehari

Bandung
Protes UMP Jabar 2024, Buruh di Karawang 'Lumpuhkan' Jalan Raya Klari

Protes UMP Jabar 2024, Buruh di Karawang "Lumpuhkan" Jalan Raya Klari

Bandung
Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Anies Minta Integritas Operator Diperhatikan

Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Anies Minta Integritas Operator Diperhatikan

Bandung
Kenangan Anies di Bandung, Pernah Digerebek Saat Masih Jadi Mahasiswa

Kenangan Anies di Bandung, Pernah Digerebek Saat Masih Jadi Mahasiswa

Bandung
Pria di Bogor Hanyut Saat Membuat Konten di Sungai Cigamea

Pria di Bogor Hanyut Saat Membuat Konten di Sungai Cigamea

Bandung
Pabrik Penggilingan Padi di Kuningan Kemalingan, Beras 4 Ton Raib

Pabrik Penggilingan Padi di Kuningan Kemalingan, Beras 4 Ton Raib

Bandung
Ribuan Buruh Bandung Barat Jalan Kaki ke Gedung Sate, Tuntut Pj Gubernur Naikkan Upah Sesuai Rekomendasi Daerah

Ribuan Buruh Bandung Barat Jalan Kaki ke Gedung Sate, Tuntut Pj Gubernur Naikkan Upah Sesuai Rekomendasi Daerah

Bandung
Pemda Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

Pemda Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

Bandung
Harga Tiket dan Jadwal: DAMRI Stasiun Rangkasbitung-Pantai Sawarna PP

Harga Tiket dan Jadwal: DAMRI Stasiun Rangkasbitung-Pantai Sawarna PP

Bandung
Kapolsek dan 5 Jurnalis Tertimpa Plafon Imbas dari Ledakan Tabung CNG di Sukabumi

Kapolsek dan 5 Jurnalis Tertimpa Plafon Imbas dari Ledakan Tabung CNG di Sukabumi

Bandung
Anies-Muhaimin Optimistis Dapat 80 Persen Suara Pemilih di Jabar

Anies-Muhaimin Optimistis Dapat 80 Persen Suara Pemilih di Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com