Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

Kompas.com - 28/07/2022, 17:38 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai Bahar bin Smith bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: 3 Kali Diundang Ceramah, Bahar bin Smith: Sekalinya Saya Datang, Masuk Penjara

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak "tak adil" setelah jaksa membacakan tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.

Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022. Usai diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.

Penyidik kemudian menyerahkan berkas  Bahar dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, terhadap Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Kali Jajal Kereta Cepat, Jokowi: Rasanya Cepat dan Nyaman

3 Kali Jajal Kereta Cepat, Jokowi: Rasanya Cepat dan Nyaman

Bandung
Penerbangan Kembali Dibuka, Tasikmalaya-Jakarta Cuma 40 Menit

Penerbangan Kembali Dibuka, Tasikmalaya-Jakarta Cuma 40 Menit

Bandung
Cerita Lansia di Bandung, 20 Tahun Hidup di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air

Cerita Lansia di Bandung, 20 Tahun Hidup di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air

Bandung
Derita Warga Kiaracondong Krisis Air Bersih, PDAM Juga Tidak Mengalir

Derita Warga Kiaracondong Krisis Air Bersih, PDAM Juga Tidak Mengalir

Bandung
Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000 sampai Rp 300.000

Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000 sampai Rp 300.000

Bandung
Bawa Rombongan Menteri, Jokowi Jajal Kembali Kereta Cepat Usai Resmikan Whoosh

Bawa Rombongan Menteri, Jokowi Jajal Kembali Kereta Cepat Usai Resmikan Whoosh

Bandung
Resmikan Whoosh di Jakarta, Jokowi Langsung Bertolak ke Stasiun Bandung

Resmikan Whoosh di Jakarta, Jokowi Langsung Bertolak ke Stasiun Bandung

Bandung
Mahalini hingga Superman Is Dead Bius Penonton Bandung

Mahalini hingga Superman Is Dead Bius Penonton Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 2 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 2 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 Oktober 2023: Pagi Cerah, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 2 Oktober 2023: Pagi Cerah, Malam Berawan

Bandung
Gudang Logistik RSUD Garut Terbakar, Ruang Cuci Darah Ditutup Sementara

Gudang Logistik RSUD Garut Terbakar, Ruang Cuci Darah Ditutup Sementara

Bandung
Kebakaran Gudang Logistik di RSUD Dr Slamet Garut, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Gudang Logistik di RSUD Dr Slamet Garut, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Bandung
Detik-detik Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Indramayu Saat Buat Konten Video

Detik-detik Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Indramayu Saat Buat Konten Video

Bandung
Buat Konten Video di Rel Kereta Api, Remaja di Indramayu Tewas Tertabrak KA Barang

Buat Konten Video di Rel Kereta Api, Remaja di Indramayu Tewas Tertabrak KA Barang

Bandung
2 Kades di Kabupaten Bandung Rela Mundur Demi Dukung Pasangan AMIN

2 Kades di Kabupaten Bandung Rela Mundur Demi Dukung Pasangan AMIN

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com