BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai Bahar bin Smith bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: 3 Kali Diundang Ceramah, Bahar bin Smith: Sekalinya Saya Datang, Masuk Penjara
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni Bahar dinilai tak merasa bersalah dengan perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak "tak adil" setelah jaksa membacakan tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.