BANDUNG,KOMPAS.com - Bahar Bin Smith merespons tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus penyebaran berita bohong saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dengan nada tinggi, Bahar mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah
"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ucap Bahar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).
Pernyataan Bahar ini sontak direspons pendukungnya yang hadir dengan meneriakan kalimat takbir "Allahuakbar".
Riuh pengunjung sempat terdengar usai pernyataan Bahar.
Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dengan nada tinggi mengingatkan pengunjung untuk menghormati persidangan.
Usai persidangan, Bahar menenangkan pendukungnya dan meminta agar mereka tidak berkecil hati.
Bahar menyebut dirinya tidak bersalah dan tak menyesal meski telah dituntut lima tahun pidana penjara.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," katanya.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menduga ada intervensi atas tuntutan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bahar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.