Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Ini Pergoki Aksi Perburuan Landak Jawa di Pegunungan Sanggabuana

Kompas.com - 17/08/2022, 23:09 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Muhamad Agung Hazami dan rekannya mendapati sekelompok pemburu tengah menyayat dan menyantap landak di Gunung Sulah, Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.

Agung yang tergabung dalam mahasiswa pecinta alam (mapala) Unsika ini mendapati para pemburu pada 13 Agustus 2022.

Saat itu ia dan rekannya hendak mengambil dokumentasi pengibaran bendera merah putih di Gunung Sulah.

Baca juga: Akhir Pekan, Perburuan Burung Marak di Danau Limboto, Pemburu Incar Jenis Tertentu

Agung menyebut jumlah pemburu ada lima orang dan membawa tiga buah senjata api rakitan.

"Para pemburu ini sedang mengolah landak yang sudah dikuliti untuk dimasak pada malam hari di sebuah pondok dekat Gunung Sulah," kata Agung yang juga tergabung dalam Baraya Sanggabuana, komunitas pecinta alam sayap organisasi Sanggabuana Conservaton Foundation (SCF).

Agung mencoba memberi tahu para pemburu perihal landak merupakan hewan dilindungi. Namun para pemburu tetap acuh. Bahkan mengaku telah terbiasa berburu di Gunung Sulah.

“Karena mereka membawa senjata api rakitan, dan beberapa memakai kaos camo dengan logo Perbakin, jadi kita minggir. Ngeri juga," ujar Agung.

Landak jawa atau Hystrix javanica merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dalam The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List satwa berduri ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.

Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora masuk dalam Appendix III.

Adapun dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, sanksi pidana berburu satwa dilindungi adalah pidana pejara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Orangutan Ditemukan Mati di Gayo Lues, Diduga Disiksa Pemburu dan Anjing

Direktur Executive SCF Solihin Fu’adi mengungkapkan, masih ada perburuan liar di Pegunungan Sanggabuana.

Para pemburu ini ada yang menggunakan senapan angin, ada juga yang menggunakan senjata api rakitan model dorlock.

Ia menyebut masyarakat di sekitaran Sanggabuana masih banyak yang meyimpan senapan angin dan senjata api rakitan.

Masyarakat, kata Solihin, berdalih senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti binatang buas dan monyet yang mengganggu kebun. Namun faktanya banyak juga yang berburu babi hutan dan satwa lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com