KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara mobil saat hendak keluar masuk sebuah kawasan.
Berdasarkan video yang dilihat Kompas.com di akun Instagram @txtfrombogor, Kamis (18/8/2022), pengendara mobil harus membayar saat melintasi portal jalan yang terbuat dari palang bambu yang dipasang untuk menghalangi keluar masuk kendaraan.
Baca juga: Tertipu Foto Profil Gadis Cantik Saat Video Call Sex, Pria di Lampung Diperas, Foto Bugilnya Disebar
Pengendara mobil tampak dicegat oleh sejumlah orang yang di antaranya berseragam ormas.
Baca juga: Rumah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Diwakafkan Jadi Masjid
Dalam keterangan video, pengendara mobil menyebut peristiwa itu terjadi di sebuah jalan desa di kawasan Bogor.
Ia mengaku dimintai tarif sebesar Rp 5.000 Setelah itu, baru lah pengendara bisa melewati portal jalan tersebut.
"Setelah ngelewatin beberapa pungli kita keabisan duit kecil. Dan kita coba kasih 2 ribu, tapi dia minta 5 ribu sambil cengengesan ngerayu minta. Setelah bayar, portalpun dibuka," tulis keterangan di dalam video tersebut.
Belakangan diketahui bahwa pungli tersebut terjadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul, itu portal jalan desa tepatnya Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Itu jalan tembusnya di depan Simpang Gadog, Puncak Bogor," kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Agus mengatakan, jalan tersebut biasa dilintasi wisatawan saat jalur wisata Puncak Bogor macet.
"Itu juga memang jalan yang biasanya kalau macet akan dilintasi oleh orang-orang (wisatawan) agar bisa naik ke puncak, jalan alternatif," imbuh dia.
Agus memastikan bahwa anggotanya sudah ke lokasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil orang-orang yang terlibat atau ada di dalam video tersebut ke kantor polisi.
"Sejauh ini ada dua orang yang dipanggil, sesuai yang keliatan di video itu. Yang jelas di TKP sudah tidak ada lagi portal itu," tegas Agus.
Agus menyebut, dugaan pungli berkedok buka tutup portal jalan itu terjadi tiga bulan lalu. Dugaannya melibatkan anggota ormas.
"Ternyata itu kejadiannya tiga bulan lalu, jadi biasalah ada rebutan (ormas). Nah, memang waktu itu informasinya begitu (salah satu ormas), tapi untuk sekarang ini dia sudah tidak menjadi anggota ormas. Kalau waktu kejadian tiga bulan lalu itu mungkin dia masih menjadi ormas," ungkap Agus.
Agus belum bisa menjawab apakah orang-orang yang terlibat itu sering melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melintas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.