KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (18/8/2022), tepat setahun kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di rumah mereka yang ada di Subang, Jawa Barat.
Namun, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap atau dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Rumah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Diwakafkan Jadi Masjid
Dari catatan Kompas.com, Polda Jawa Barat telah memeriksa 122 saksi dan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan saksi ahli dari ahli forensik, kesehatan jiwa, hingga membuat dan menyebar sketsa wajah terduga pelaku.
Kamera CCTV yang berada di sepanjang lokasi juga sudah diperiksa.
Polda Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Ditambah lima kali olah TKP dan otopsi dua kali.
Namun, hingga kini kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut masih misteri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian sangat berhati-hati.
"Syarat undang-undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap Tompo.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Awalnya, Suntana sempat menargetkan pelaku akan terungkap pada awal tahun 2022. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.
Kemudian Suntana berjanji akan mengungkap kasus itu sebelum Ramadhan 2022.
Tetapi, sampai saat ini belum juga terungkap siapa pelaku pembunuhan keji terhadap ibu dan anak di Subang tersebut.
Secercah harapan muncul saat pihak kepolisian mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
S diamankan Polda Jawa Barat di Jakarta Utara. Namun, S dilepaskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"S saat ini sudah dilepaskan lagi. Saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Tompo mengatakan semua kesaksian S akan dikembangkan oleh penyidik.
Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.
"Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun, untuk materi pemeriksaan tak bisa dipublikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.
Tompo juga menyebutkan, S awalnya seorang penjual soto di sekitar wilayah Subang. Dia kemudian berhenti berjualan untuk bekerja di sebuah kapal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.