KOMPAS.com - Penusuk purnawirawan TNI, HH (30), terancam hukuman berat.
Sebagai informasi, HH menusuk Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63). Korban meninggal dunia di dalam mobil pikap yang ia kendarai.
Berita lainnya, ruangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) terbakar, Minggu (21/8/2022).
Kebakaran yang terjadi pada pukul 08.40 WIB itu melanda ruang bagian umum (arsip).
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Minggu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku mulanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Namun, saat ini, HH dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 351 KUHP.
"Itu hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, untuk ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati, tergantung vonis hakim," ujarnya, Minggu, dikutip dari Tribun Jabar.
Imron menuturkan, kasus penusukan tersebut ditangani berdasarkan scientific crime investigation, termasuk bekerja sama dengan Puslabfor. Saat ini, berkas perkaranya tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
"Insya Allah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan," ucapnya.
Baca juga: Sopir yang Tewas Usai Cekcok soal Parkir di Lembang Ternyata Purnawirawan TNI
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung Gun Gun Sumaryana menuturkan, kebakaran diketahui saat sekuriti di gedung DPRD Jabar mengecek seluruh ruangan. Waktu itu, ia melihat kepulan asap di ruangan bagian umum.
Sekuriti sempat berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Akan tetapi, karena asap terlalu tebal, sekuriti melaporkan peristiwa itu ke DKPB lewat emergency call 113.
Terkait kebakaran itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ineu Purwadewi Sundari telah menginstruksikan Sekretariat DPRD Jabar untuk mengamankan arsip yang tidak rusak.
"Saya menginstruksikan ke Sekwan agar arsip yang terselamatkan dari kebakaran untuk diamankan ke tempat yang aman, atau tidak terbakar. Karena ini kan ruang arsip, banyak hal-hal penting," ungkapnya.
Baca selengkapnya: Gedung DPRD Jabar Terbakar, Sumber Api dari Ruang Arsip, Ini Dugaan Pemicunya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.