Menurut Wirdhanto, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian mencari kabel dan menjerat korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku pun berusaha membungkus korban dengan menggunakan taplak meja, plastik meja makan hingga bed cover.
“Pukul 7 malam, pelaku membawa korban ke Garut, sekitar pukul 2 pagi setelah jalan sepi, korban langsung membuang korban bersama barang-barang lain yang terkena darah,” jelasnya.
Baca juga: Ada Kursi dan Kain Berlumur Darah di Lokasi Penemuan Mayat Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut
Wirdhanto menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
Polres Garut pun akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat mengingat tempat kejadian pembunuhannya ada di Kota Bandung.
“Kami akan koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau ke Kota Bandung,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.