SR dan AH menjalankan aksinya sejak Maret 2022. Tersangka SR merupakan sosok yang memiliki izin pangkalan, sedangkan AH merupakan penyedia perangkat penyuntikan.
"Sudah 6 bulan mereka melakukan kegiatannya, kemudian perlengkapannya ini dibeli lewat online," jelasnya.
Tak hanya menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti karet, segel, alat suntik, serta sejumlah HP yang di dalamnya terdapat transaksi ilegal.
Baca juga: 14 Orang Ditangkap karena Oplos Elpiji 3 Kg ke Elpiji Non-subsidi 5,5 hingga 50 Kg
"Kita amankan kurang lebih 270 tabung yang ada di TKP ini, terdiri dari 75 tabung gas 3 kilogram yang tidak berisi dan 73 tabung 3 kilogram yang sudah kosong. Sedangkan untuk gas ukuran 12 kilogram itu ada 16 tabung yang ada isinya, dan 12 tabung yang sudah kosong," ungkapnya.
Hasil penyeledikan sementara, gas hasil suntikan ini hanya dijual di Kecamatan Cilengkrang saja dengan konsumen ibu rumah tangga.
Polisi juga akan terus mengembangkan penyeledikan apabila ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.