Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapkan Kata-kata Kasar, Pemuda di Bandung Tewas Dibacok

Kompas.com - 26/08/2022, 15:50 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - AA (19) dan RS (16) tega membunuh Indra Hermawan (14) dengan celurit. Tindakan tersebut dilakukan pelaku gara-gara umpatan yang diucapkan korban.

Kejadian berlangsung Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 WIB di Simpang 5 B Ciparay, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Awalnya, kedua pelaku sempat menenggak minuman keras bersama dua teman wanitanya.

Baca juga: Lokasi dan Biaya Pemeriksaan HIV di Kota Bandung

 

Kemudian mereka berkeliling dengan menggunakan sepeda motor, sementara AA membawa sebuah celurit.

"Mereka berboncengan mencari nasi goreng," ucap Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).

Di stopan Simpang 5, sewaktu menyeberang, pelaku mendengar ada yang berkata kasar berupa umpatan. Pelaku kemudian memutar sepeda motornya mendekati sumber suara.

Pelaku kemudian menarik lengan baju korban yang menurut mereka mengucapkan kata-kata kasar. Korban kemudian dipukuli dengan tangan kosong.

Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas Usai 9 Tahun Dipenjara akibat Korupsi

 

Sementara itu pelaku AA mengeluarkan celurit dari pinggangnya dan membacokan punggung kiri korban sebanyak 1 kali.

"Korban setelah dibacok dibawa oleh teman dan warga sekitar ke RS Immanuel, namun Dokter telah memastikan bahwa korban telah meninggal dunia," ucapnya.

Sementara itu, usai melakukan tindakan itu, pelaku kembali mengambil nasi goreng dan membawanya ke blok Ager untuk menyantap makanan tersebut.

Beres makan, AA kemudian kembali mengeluarkan celuritnya dan meneliti sedalam apa pisau celurit mengenai badan korban.

"Ditaksir celurit menancap pada badan korban sedalam 20 cm," ucapnya.

Setelah menyadari betapa dalamnya celurit menusuk korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Pamengpeuk Garut.

Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama, polisi yang mendapatkan laporan menangkap kedua pelaku di Garut.

Atas perbuatannya, pelaku AA ditahan di Polsek Babakan Ciparay, sementara RS yang masih di bawah umur dititipkan di Lapas Anak Sukamiskin, Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com