Pelaku menyebut bahwa dirinya dan korban tak saling kenal. Adapun motif pelaku menghabisi korban lantaran tak terima dengan kata-kata kasar yang diucapkan korban.
"Dia (korban) teriaki saya dan teman saya dengan kata kasar," tutur AA kepada wartawan.
Adapun senjata celurit milik ayahnya AA, kerap dibawanya lantaran pernah menjadi korban begal.
"Buat jaga-jaga, pernah dibegal," ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.