Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 ASN dan 2 Anggota TNI/Polri Kabupaten Bandung Terdaftar di Sipol KPU, Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

Kompas.com - 02/09/2022, 17:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 2 orang anggota TNI/Polri tercatat sebagai anggota partai politik.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, informasi tersebut berasal dari sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di Kabupaten Bandung secara formal lapor kepada kita belum ada. Soal ini diatur pada PKPU 4 pasal 94, jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai bagian dari partai politik bisa membuat surat pernyataan disampaikan kepada Bawaslu. Itu akan diklarifikasi kembali, apakah benar sebagai anggota atau hanya dicatut," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9).

Baca juga: 2 Nama Jurnalis di Tasikmalaya Dicatut Parpol, PWI: Premanisme Cederai Demokrasi Indonesia

Kendati mendapatkan informasi adanya nama ASN serta anggota TNI/Polri yang terdaftar di Sipol, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari yang memiliki nama-nama tersebut.

Terkait hal tersebut, ia juga belum mengambil langkah terkait informasi tersebut, sebab saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi (vermin) data partai politik.

"Biasanya ketika dilakukan vermin di kabupaten itu 1/1.000, dan jumlah anggota yang didaftarkan 3.000 orang itu akan menyusut," terangnya.

Ia mengatakan, siapapun yang tidak merasa terdaftar sebagai anggota atau tidak merasa menjadi bagian dari partai politik bisa melaporkan ke Bawaslu dengan membuat surat pernyataan adanya pencatutan nama.

Menurutnya, pencatutan nama-nama tersebut merupakan pelanggaran pidana umum dan juga pelanggaran administrasi.

Ia mengingatkan, partai politik yang melakukan hal itu, harus siap dengan konsekuensi hukum.  

Baca juga: Jurnalis di Tasikmalaya Namanya Dicatut Parpol, Tercatat dalam Sipol

"Itu masuknya kepada pidana umum. Bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi kalau pidana umum bisa lapor ke Polisi," jelasnya.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dari tingkat Kabupaten, Kelurahan dan Desa.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar para ASN, tidak terdaftar sebagai anggota atau bagian dari partai politik

Ia berharap, surat edaran tersebut diindahkan oleh para ASN di Kabupaten Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com