Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Jelang Bebas, Eks Menteri ESDM Jero Wacik Keluar dari Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 08/09/2022, 18:28 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Meski begitu, mantan terpidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ini wajib lapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, Jero Wacik keluar dari Lapas Sukamiskin terhitung hari ini, Kamis (8/9/202). Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu pun keluar penjara dengan status CMB.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

"Sudah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), hari ini," kata Bambang ditemui di Bapas Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Meski telah menghirup udara bebas, Jero Wacik tetap diwajibkan untuk melapor satu kali setiap bulannya. Ia pun tetap diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga 21 November 2022.

Tahapan tersebut bakal dijalani Jero Wacik selama kurang lebih 2 bulan. "Tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 21 November 2022," ucapnya.

Selain itu, sejumlah aturan harus dijalani Jero Wacik sebelum mendapatkan kebebasannya yang murni. Yakni tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit.

"Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau bilang tidak ada rencana ke luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Bambang mengatakan, Jero Wacik sempat memeroleh remisi 6 bulan sebelum mendapatkan CMB.

"Remisinya itu 6 bulan total ya," ungkap Bambang.

Ia tak menjelaskan rinci remisi apa saja yang didapatkan Jero. Namun yang pasti remisi khusus dan umum diterima mantan terpidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) itu.

"Biasanya kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh seperti remisi umum atau remisi khusus," kata dia.

Seperti diketahui, Mantan Menteri ESDM dan Menbudpar Jero Wacik terseret kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional selama menjabat sebagai menteri di dua lembaga itu.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengatakan, Jero kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Jero dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,073 miliar. Karenanya, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com