Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Karyawan Sebut Terdakwa Kerap Berikan Analisis Trading

Kompas.com - 19/09/2022, 17:08 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua orang saksi bekas karyawan terdakwa.

Keduanya yakni M Rido Wijaya sebagai editor dan kamerawan, serta Agung Prakoso sebagai editor vlog terdakwa.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Saksi Ahli Sebut Quotex Seperti Judi, Masih Ada 40 Saksi Lain

Dalam kesaksiannya, Rido mengenal terdakwa sejak Mei 2021 dalam sebuah acara motor.

Sejak saat itu, Rido kerap berkomunikasi via aplikasi pesan singkat hingga akhirnya bekerja bersama terdakwa sebagai kamerawan untuk YouTube terdakwa.

Rido menambahkan, terdakwa memiliki dua akun YouTube yakni King Salmanan dan Doni Salmanan.

Khusus untuk trading, sambung dia, terdakwa mengunggah hasil videonya di akun King Salmanan. Sedangkan untuk video keseharian atau vlog diunggah di akun Doni Salmanan.

"Nominal gaji saya naik terus, mulai dari Rp 5 juta, Rp 7 juta, sampai Rp 10 juta, dan saya udah nerima gaji sepuluh kali dari Doni," katanya saat memberi kesaksian.

Kendati sudah diminta bekerja sebagai kamerawan dan editor, ia mengungkapkan, terdakwa masih sering mengedit videonya sendiri, terutama soal trading.

Baca juga: Ketua Jabar Quick Response Jadi Saksi di Sidang Doni Salmanan, Bersaksi soal Bantuan Rp 1 Miliar

Dalam video yang kerap diedit sendiri oleh terdakwa, yang bersangkutan kerap memberikan analisis-analisis terkait trading di Platform Quotex.

"Biasanya, kalau trading Kang Doni syuting sendiri,10-20 menit durasi video yang di-upload. Dalam video menjelaskan strategi diarahkan tetapi tidak memaksa, yang ada analisis trading bareng," ucap dia.

Tak sampai di situ, hasil video yang diunggah terdakwa, kerap disertakan tulisan "Bahaya Trading, Bahaya Trading, Jangan Nge-Bom, Jangan Bar-Bar."

"Kaya ngasih pengaruh psikologi gitu, itu biasanya di video-video yang lagi Analisis Bareng (Anabar), kalau member baru bisa pake demo akun dulu," jelasnya.

Sementara itu, Agung Prakoso yang direkrut untuk mengedit video sehari-hari terdakwa mengaku tak tahu-menahu ihwal alasan terdakwa memamerkan kekayaannya di YouTube dengan akun Doni Salmanan.

"Kalau saya ngedit vlog, kegiatan belanja, memamerkan minatnya dia di dunia otomotif, kemudian yang video bagi-bagi hadiah juga itu saya yang edit, tapi saya enggak tahu maksud dan tujuannya apa," jelasnya.

Agung mengaku tak diberitahu terdakwa darimana terdakwa memeroleh uang untuk mendapatkan apa yang dimilikinya.

Selama bekerja bersama terdakwa, Agung menerima gaji Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.

"Ada 2 juta penonton, hasil dari video positif, karena semuanya pasti komentar dan pasti tertarik," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com