Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Keterangan Saksi JPU Menguntungkan Kliennya

Kompas.com, 26 Agustus 2022, 07:50 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ikbar Firdaus, kuasa hukum terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengaku mendapatkan keuntungan dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti sidang lanjutan kasus penipuan investasi Binary Option Quotex, pada Kamis (25/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, keterangan saksi akhirnya berhasil mengurai fakta-fakta yang sesungguhnya yang selama ini menjadi pertanyaan publik, termasuk pihak kuasa hukum.

Baca juga: Pengguna Aplikasi Quotex yang Merugi Jadi Saksi dalam Sidang Doni Salmanan

"Hal yang paling mendasar, bahwa yang mengaku korban atau pelapor dalam hal ini udah mengakui kok dengan sadar bahwa dia yang menentukan arah permainan, bahwa dia membaca Disclaimer pada saat awal melakukan join di Quotex," katanya ditemui usai sidang.

Saksi yang didatangkan JPU, kata dia, rata-rata mengakui setiap ketentuan dan risiko kala bermain aplikasi Quotex ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing.

"Saksi juga mejelaskan terkait masalah hal-hal yang akan terjadi bila mana salah menentukan pilihan," ujarnya.

Pihaknya mengaku heran dengan isu dan kabar bahwa kliennya dikatakan seorang penipu, padahal setiap orang yang mengaku korban pernah melakukan penarikan uang dan menghasilkan keuntungan.

"Betul, itu tadi dia menyadari, pada saat rekan saya menjelaskan contoh form pendaftaran awal join di Quotex, di sana kan ditunjukan disebut ada pemberitahuan ada anjurannya terkait masalah jenis permainan ini mengandung resiko, bahwa dia dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni, dia sendiri yang menentukan posisi," terangnya.

Deposit tidak masuk rekening terdakwa

Selain itu, Ikbar mengatakan setiap deposito yang dilakukan oleh saksi tidak masuk ke rekening milik terdakwa.

Justru, kata dia, uang deposit masuk ke rekening Quotex dengan nama perusahaan PT Antares Paiment.

"Itu yang menjadi dasar saya pada saat pertanyaan tadi, dia mengakui bahwa dia berkomunikasi dengan pihak Quotex, melakukan deposit ke pihak Quotex, ke rekening milik Quotex, tapi kenapa yang dilaporkan si Doni, apa urusannya, sedang di lain sisi dia mengaguminya," bebernya.

Keterangan para saksi, lanjutnya, memberikan titik terang bahwa terdakwa Doni Salmanan tidak terlibat sedikitpun dengan permainan para saksi.

"Jelas bisa, Doni gak ada kaitannya dengan kerugian yang sedang dialami saksi karena sejak awal sudah dijelaskan terkait resikonya permainan ini," ungkapnya.

Terkait peran terdakwa sebagai Afiliator, menurut Ikbar, semua saksi yang bermain aplikasi serupa bisa menjadi seorang afiliator.

"Anggap saja seperti marketing, apa bedanya coba? Masa harus dipersalahkan atas produk yang dia promosikan, kan itu tanggung jawab si Quotex, makanya tadi terurai dengan jelas dalam persidangan," beber dia.

Baca juga: Putusan Sela Sidang Doni Salmanan, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Kuasa Hukum

Pihaknya menolak keterangan saksi yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salaman, pasalnya, rata-rata yang tergabung dalam Paguyuban tersebut tidak melakukan BAP.

"Itu urusan JPU, tapi saksi dari Paguyuban harus ditolak, gak di BAP membuat Paguyuban ini gak jelas, ini memanfaatkan keadaan," ujar dia.

Ke depan, dia menunggu keterangan saksi yang didatangkan lagi oleh JPU. Ia yakin setiap keterangan saksi JPU menguntungkan pihaknya.

"Saya lebih menunggu saksi-saki yang akan dihadirkan, fakta-fakta yang ada dipersidangan jelas menguntungkan kita, dia pun menyaksikan barang- barang yang didapatkan mutlak, bukan hanya dari Quotex ko," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau