BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua orang saksi bekas karyawan terdakwa.
Keduanya yakni M Rido Wijaya sebagai editor dan kamerawan, serta Agung Prakoso sebagai editor vlog terdakwa.
Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Saksi Ahli Sebut Quotex Seperti Judi, Masih Ada 40 Saksi Lain
Dalam kesaksiannya, Rido mengenal terdakwa sejak Mei 2021 dalam sebuah acara motor.
Sejak saat itu, Rido kerap berkomunikasi via aplikasi pesan singkat hingga akhirnya bekerja bersama terdakwa sebagai kamerawan untuk YouTube terdakwa.
Rido menambahkan, terdakwa memiliki dua akun YouTube yakni King Salmanan dan Doni Salmanan.
Khusus untuk trading, sambung dia, terdakwa mengunggah hasil videonya di akun King Salmanan. Sedangkan untuk video keseharian atau vlog diunggah di akun Doni Salmanan.
"Nominal gaji saya naik terus, mulai dari Rp 5 juta, Rp 7 juta, sampai Rp 10 juta, dan saya udah nerima gaji sepuluh kali dari Doni," katanya saat memberi kesaksian.
Kendati sudah diminta bekerja sebagai kamerawan dan editor, ia mengungkapkan, terdakwa masih sering mengedit videonya sendiri, terutama soal trading.
Baca juga: Ketua Jabar Quick Response Jadi Saksi di Sidang Doni Salmanan, Bersaksi soal Bantuan Rp 1 Miliar
Dalam video yang kerap diedit sendiri oleh terdakwa, yang bersangkutan kerap memberikan analisis-analisis terkait trading di Platform Quotex.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.