KOMPAS.com - A, rentenir asal Garut, Jawa Barat, membantah telah merobohkan rumah milik warga bernama Undang karena utang Rp 1,3 juta.
Kuasa hukum A, Firman mengatakan, yang merobohkan rumah tersebut adalah saudara kandung Undang bernama Entoh.
Tindakan itu dilakukan atas inisiatif Entoh karena tanah tersebut sudah menjadi milik A.
Rumah tersebut, kata Firman, sudah menjadi hak A lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang, menjual rumah itu karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," ujar Firman, dikutip dari Tribun Jabar.
"Kata Entoh itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan, tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Adapun uang penjualan tanah sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucap Firman.
Terkait langkah hukum, Firman menyebut kliennya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Ya, klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.