Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pembelian Seragam SMP secara Paksa di Kabupaten Bandung, Pengamat Pendidikan UPI: Dalih Apa Pun Tetap Langgar Aturan

Kompas.com - 20/09/2022, 08:25 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Sebesar 20 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kata dia, dianggap telah memenuhi semua kebutuhan di sektor pendidikan, mulai dari Operasional, Investasi hingga Gaji Guru.

"Gini ya, pemda itu wajib untuk membantu membiayai sekolah dalam sisi operasional dan investasi. Operasional itu kaya BOS itu termasuk ke sana tapi investasinya gimana belum ada. Gini, baiknya 20 persen APBD itu diarahkan untuk investasi pendidikan, seperti tanah dan bangunan, sejauh ini belum optimal sama sekali. Pemda itu beranggapan kalau 20 persen APBD di dalamnya sudah ada itu termasuk gaji guru, sulit kalau terus begitu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman merasa prihatin praktik bisnis yang dilakukan oleh sekolah.

Tedi mengatakan, praktik tersebut jelas menyalahi aturan, terlebih saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi ditambah kenaikan harha BBM beberapa hari lalu.

"Sekolah harusnya tidak boleh berbisnis dengan siswa. Tidak boleh melakukan pengadaan barang atau seragam," ujar Tedi.

Terlebih apabila nilai seragam yang ditawarkan bernilai ratusan ribu rupiah. Hal tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama warga kurang mampu.

"Apalagi kalau sampai menjual paksa," katanya.

Baca juga: Siswi SMAN di Yogyakarta Diduga Dipaksa Pakai Jilbab oleh Guru, Bagaimana Aturan Seragam Sekolah di Indonesia?

Adanya SMP Negeri yang menjual paket seragam sekolah dengan jas almamater, ia berharap agar pihak terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan pengawasan terhadap sekolah yang ada di Kabupaten Bandung.

"Pengawasan harus lebih ditingkatkan," tegasnya.

Ia berjanji, akan memerintahkan anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi D untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com