BANDUNG, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara soal adanya dugaan penjualan seragam dan atribut sekolah secara paksa di beberapa SMP Kabupaten Bandung.
Menurutnya, hal itu jelas melanggar peraturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Dalam Permendikbud itu, kata Cecep, Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
"Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu di luar konteksnya. Termasuk seragam dan buku, itu enggak boleh," kata Cecep dihubungi, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Siswa SMP di Kabupaten Bandung Diduga Dipaksa Beli Seragam, Kepsek Beri Penjelasan
Kendati pihak sekolah berdalih bahwa pengadaan itu terkait seragam khusus, Cecep dengan tegas menyebut pihak sekolah tidak boleh melakukan aktivitas jual beli.
"Jika dengan alasan itu bukan seragam nasional, itu seragam khusus atau sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual aja tidak boleh apalagi dibebani dengan harga tinggi," kata dia.
Tak hanya itu, dalih ihwal penjualan seragam dialihkan ke koperasi sekolah pun, kata Cecep, tetap melanggar aturan.
Lantaran, koperasi sekolah, pasti bersentuhan dengan sekolah tersebut.
"Koperasi kan masih bagian dari sekolah, makanya bagusnya pihak ketiga saja yang menjualnya atau mengelola. Sebaiknya dihindari yang seperti itu ya," jelasnya.
Menurutnya, soal operasional pendidikan, idealnya pemerintah daerah (Pemda) yang menanggulangi hal tersebut.
Pasalnya, jika sekolah langsung yang menyediakan atau memperjualbelikan, maka sudah terjadi bisnis di dunia pendidikan.
"Apalagi ini SMP ya harus pemerintah yg bantu, harusnya Pemda juga yang mencukupi kebutuhan sekolah yang seperti itu," ungkapnya.
Sekalipun pihak sekolah tetap mengharuskan murid menggunakan seragam khas, Cecep menyarankan agar dikelola oleh pihak ketiga, dengan catatan tidak ada paksaan.
"Solusinya kalau mau, dikelola aja itu diserahkan oleh tempat lain pihak ketiga. Mereka yang mengelola dengan harga kompetitif dan siswa diberi kebebasan untuk membeli," terang dia.
Sejauh ini, Cecep menilai peran Pemda belum maksimal dalam menanggulangi biaya operasional pendidikan.